Polemik soal Pasien Meninggal Dunia akibat Virus Corona di Pondok Aren

Selasa 17 Maret 2020, beredar video camat Pondok Aren yang mengatakan bahwa pasien yang dimaksud Wahidin Halim dalam kondisi stabil.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Mar 2020, 19:27 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 19:27 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim melarang ASN ke luar kota karena corona
Gubernur Banten Wahidin Halim melarang ASN ke luar kota karena corona. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banten - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengumumkan ada satu warga asal Pondok Aren, Kota Tangsel, yang meninggal dunia melalui akun resmi instagramnya, pada Senin 16 Maret 2020. Kemudian siang tadi, Selasa 17 Maret 2020, beredar video camat Pondok Aren yang mengatakan bahwa pasien yang dimaksud WH dalam kondisi stabil.

Dalam video yang beredar luas di media sosial itu menyebut, pasien itu seorang wanita berinisial A (25). Sedangkan Wahidin Halim saat mengumumkan warganya yang meninggal karena virus corona tidak menyebutkan inisial pasien. Meski begitu, lokasinya sama-sama berada di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Ternyata pasien yang dimaksud oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, merupakan pasien nomor 35 yang sudah terdata di Kemenkes dan benar sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Pasien nomor 35 yang meninggal disampaikan dalam laporan Gugus Tugas Covid-19 Banten," kata Aty Pamuji Hastuti, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Banten, melalui keterangan resminya, Selasa (17/3/2020).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten itu juga menjelaskan, ciri-ciri pasien yang dimaksud Wahidin Halim berjenis kelamin perempuan usia 57 tahun. Pemprov Banten baru mendapatkan informasi pasien itu meninggal dunia pada Senin sore, 16 Maret 2020 dan langsung di umumkan ke publik.

"Lima orang yang diinfokan (Gugus Tugas) pusat termasuk pasien nomor 35 yang rilisnya di sampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Dinkes Banten, pada hari Senin Sore kepada Bapak Gubernur," terangnya.

Menurut Aty, penyampaian informasi dari kepala daerah kepada masyarakat berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkes HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan covid-19. Kepala daerah dapat menyebarkan informasi seusia protokol, termasuk peta sebaran yang bertujuan sebagai langkah antisipasi bagi masyarakat.

"Itu sebabnya dikeluarkan (status) KLB dan kebijakan belajar di rumah, bahkan sampai saat ini sedang dibahas soal bekerja di rumah. Hal ini agar penyebaran virus corona tidak cepat berkembang di Banten," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya