Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Kelima wilayah yang mengajukan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
Emil, sapaan akrabnya mengatakan dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan PSBB untuk kelima daerah tersebut.
"Sebagai tidak lanjut, pihaknya segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar," tutur Emil dalam keterangan resmi.
Terkait teknis pelaksanaan PSBB ini nantinya, Emil mengatakan akan mengumumkan Minggu (12/4/2020).
“Untuk itu, besok siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan telah mengizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaksanakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, izin yang diajukan hanya untuk wilayah-wilayah sekitar DKI Jakarta.
"Sudah disetujui," kata Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu(11/4/20209).Saat ditegaskan apakah itu untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), dia hanya mengatakan.
"Sesuai surat Gubernur Jabar," kata Yuri lagi, pendek.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.