Ridwan Kamil Dorong MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Mudik demi Cegah Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginginkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan fatwa haram mudik untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) semakin meluas.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Apr 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 11:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/20). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginginkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan fatwa haram mudik untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) semakin meluas.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, fatwa haram dan imbauan pemerintah terkait arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil saat dalam melakukan video conference bersama 27 ketua MUI se-Jabar, Kamis (9/4/2020).

Mantan wali kota Bandung ini menuturkan, menahan diri untuk tidak mudik menjadi hal penting dalam pencegahan penyebaran Corona.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik. Maka sayangilah keluarga di kampung halaman," tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan menyatakan pihaknya akan mendorong MUI pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik. MUI, kata dia, memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.

"Fatwa kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional. Tapi kami akan coba komunikasikan," ujar Rahmat.

Menurutnya, mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya. Namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," tegas Rahmat.

Secara pribadi Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan virus.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tutur Rahmat.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya