Hasil Pemeriksaan Benda Diduga Bom yang Dibawa Pelaku Teror di Masjid Nurul Yaqin

Setidaknya ada 4 unsur yang harus ada dan bisa diambil kesimpulan jika itu bom rakitan.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 02 Mei 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 14:02 WIB
ilustrasi polisi melakukan penyelidikan.
ilustrasi polisi melakukan penyelidikan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Palangka Raya - Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah mengaku sudah memeriksa soal rangkaian diduga bom yang diletakkan pelaku  teror di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hilir Kabupaten Seruyan.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, rangkaian diduga bom yang telah diamankan pihaknya tidak memenuhi unsur bom rakitan.

"Setidaknya ada 4 unsur yang harus ada dan bisa diambil kesimpulan jika itu bom rakitan. Pertama itu ada hulu ledak, kemudian ada pemicu atau alat picu. Nah empat unsur itu tidak ditemukan. Jadi itu hanya rangkaian ada kabel, baterai dan serbuk tapi bukan yang bisa meledak," kata Hendra berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020).

Meski begitu, segala dugaan masih terus didalami. Termasuk motif dan latarbelakang pelaku melakukan aksi teror.

"Masih kita dalami. Sampai sejauh ini pelaku melakukan aksinya sendiri. Nanti perkembangannya kita lihat juga apa motof pelaku," imbuh dia.

Dalam proses pemeriksaan, polisi mendapatkan bahwa pelaku teror bom diduga kuat masih dalam pengaruh narkotika. Hasil pemeriksaan sementara pelaku baru saja menggunakan sabu.

"Jadi ada temuan bahwa pelaku ini urine positif, dan diduga baru menggunakan sabu kemaren lusa atau dua hari lalu," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya