Buronan Sejak 2017, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejari Tebing Tinggi di Rumahnya

Tersangka dugaan korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang dititipkan sementara di Lapas Tebing Tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 04:42 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 01:32 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Medan - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan,  buronan kasus korupsi Samsul (34) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka dugaan korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang dititipkan sementara di Lapas Tebing Tinggi untuk menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk segera disidangkan," ujar Sumanggar di Medan, Minggu (10/5/2020).

Ia menyebutkan, tersangka Samsul yang juga Wakil Direktur CV.Safitri menjadi buronan sejak tahun 2017, akhirnya ditangkap tim Kejari Tebing Tinggi Jumat (8/5) di kediamannya di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

"Kemudian tersangka itu diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan, sebelum ditahan di Lapas Tebing Tingi untuk proses hukum," ujarnya dilansir Antara.

Sumanggar mengatakan, tersangka buronan yang diamankan itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan virus COVID-19, dan hasilnya Samsul dinyatakan negatif.

Sebelumnya, tersangka Samsul (34) mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi sebesar Rp1,4 miliar dari dana APBD Tebing Tinggi Tahun 2013.

Dugaan penyimpangan dalam pembuatan tanggul Sungai Sei Padang itu yakni tidak sesuai dengan ketentuan bestek dengan kerugian keuangan negara senilai Rp150 juta.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya