Jalankan PSBB, Bupati Buol Beri Sanksi Warga Bandel yang Tolak Diperiksa

Usai persetujuan PSBB oleh Kemenkes RI, Pemkab Buol menyatakan akan memidanakan siapa pun yang menolak dan menghalangi upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 oleh petugas di daerah itu, yang selama ini disebut menjadi sebab lonjakan kasus positif Covid-19.

oleh Heri Susanto diperbarui 12 Mei 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 00:00 WIB
Penjagaan diperbatasan antar wilayah di Sulteng
Penjagaan - pemeriksaan suhu tubuh pelintas di perbatasan Kota Palu dan Donggala. Hal sama juga dilakukan semua daerah di Sulteng selama masa pandemi Covid-19. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Buol - Usai persetujuan PSBB oleh Kemenkes RI,  Pemkab Buol menyatakan akan memidanakan siapa pun yang menolak dan menghalangi upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 oleh petugas di daerah itu, yang selama ini disebut menjadi sebab lonjakan kasus positif Corona Covid-19.

Ajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Buol telah mendapat persetujuan Kemenkes RI melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2020. Dengan begitu, pengetatan aturan penanganan Covid-19 di daerah itu akan dilakukan.

Bupati Kabupaten Buol, Amiruddin Rauf kepada Liputan6.com menyatakan PSBB di daerahnya adalah upaya terakhir mendisiplinkan masyarakat untuk patuh pada protokol pencegahan dan pemutusan sebaran virus tersebut, yang hingga 10 Mei 2020 menjadikan Buol sebagai kabupaten dengan jumlah kasus positif terbanyak se-Sulawesi Tengah dengan 38 kasus.

Bupati yang juga seorang dokter itu mengungkapkan sebelum PSBB pihaknya urung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan pencegahan penyebaran virus itu meski telah ada imbauan, terutama terhadap orang-orang yang masuk dalam klaster penularan yang telah teridentifikasi.

Penolakan itu membuat transmisi lokal terjadi dan berimbas pada lonjakan kasus. Aksi "membandel" oknum warga itu disebut Amiruddin juga yang membuat petugas kesehatan belum bisa maksimal menangani 2 kecamatan di daerahnya yang berpotensi menjadi sumber penularan.

"Sangat mengkhawatirkan, bahkan ada 1 desa yang dipimpin kades dengan 40 warga menolak diperiksa padahal teridentifikasi masuk klaster yang harus diperiksa," kata Amiruddin, Minggu (10/5/2020).

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pelacakan Warga dalam Klaster Penularan

pendataan warga diperbatasan antarwilayah di Sulteng
Pemeriksaan riwayat perjalalanan warga diperbatasan antarwilayah di Sulteng, salah satunya dilakukan di wilayah Palu - Donggala. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Masa PSBB di Buol juga akan membuat pelacakan hingga pemeriksan terhadap warga yang masuk dalam klaster penularan leluasa dilakukan petugas. Sebab, kata Amiruddin, PSBB memberikan landasan hukum kuat untuk hal tersebut, termasuk dengan Peraturan Bupati yang akan memuat aturan-aturan detail.

"Kalau di masa PSBB kami bisa tegas bahkan memidakan siapapun yang menghalangi kerja petugas, bahkan hingga pidana 1 tahun,"  Amiruddin menegaskan.

Dari 38 kasus positif Covid-19 per 10 Mei 2020 di Buol, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah itu, 30 di antaranya berasal dari klaster yang sama, yakni kegiatan keagamaan di Gowa Sulawesi Selatan. Sedangkan, sisanya dari klaster Palu dan warga dengan riwayat perjalanan ke daerah Jawa.

Bupati menyebut klaster Gowa menjadi perhatiannya sebab tercatat ada 200-an warga Buol yang masuk dalam klaster tersebut. Bahkan, di antaranya telah menularkan ke anggota keluarganya yang lain.

"Warga dalam klaster tersebut awalnya telah kami minta untuk karantina mandiri setelah pulang dari Gowa, tapi belum maksimal dilakukan. Kami berharap PSBB bisa membuat warga lebih patuh demi kepentingan bersama," dia menceritakan.

Pelaksanaan PSBB di Buol pascapersetujuan Kemenkes RI pada 9 Mei tersebut, hingga Senin (11/5/2020) masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) Buol oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Perbup itu juga mengatur tentang bantuan sosial untuk warga dan aktivitas-aktivitas masyarakat yang masih dibolehkan meski dengan aturan ketat.

"Yang harus dipahami, dalam PSBB, kegiatan ekonomi terutama yang berkaitan dengan penyediaan pangan dan kebutuhan pokok masih dapat dilakukan. Aktivitas lainnya akan dibatasi dengan jam malam. Kami harap masyarakat paham, ini untuk kebaikan bersama," Amiruddin berharap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya