Tak Kompak, Pemprov NTT dan Kabupaten Ende Tentang Penerbangan

Pemerintah Daerah tetap mengijinkan penerbangan beroperasi seperti biasa.

oleh Ola Keda diperbarui 10 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 19:00 WIB
Penutupan penerbangan
Foto : Kepala Dinas Perhubungan Izhak Nuka (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Nusa Tenggara Timur, kembali ke zona merah menyusul diumumukannya 11 kasus positif covid-19. Pemerintah memastikan jalur penerbangan tetap dibuka.

Kepala Dinas Perhubungan Izhak Nuka, menegaskan, pemerintah tetap mengijinkan penerbangan beroperasi seperti biasa, namun dengan syarat, yakni harus mengantongi surat izin dari tim gugus percepatan penangan Covid-19 NTT. Surat izin itu berupa keterangan kesehatan pelaku yang hendak melakukan perjalanan.

"Kita buka tapi ada syaratnya, bukan bebas. Jadi orang yang mau berpergian, itu harus mengantongi surat izin kesehatan dari Gugus Tugas. Selain surat izin, alasan lainnya adalah menjaga rantai pasokan logistik ditengah covid-19 dan juga pengiriman swab sampel dari masing-masing kabupaten/kota. Kalau tidak ada penerbangan, mereka kirimnya bagiamana," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (7/5/2020).

Ia mengatakan, pemerintah NTT saat ini masih menunggu izin khusus penerbangan dari kementrian perhubungan NTT melalui dirjen perhubungan udara. Pemrov NTT masih menunggu petunjuk lanjutan perihal izin penerbangan khusus tersebut.

Izhak menghimbau, masyrakat menahan diri untuk tidak berpergian, baik antar pulau dalam provinsi maupun ke luar NTT, kecuali bagi mereka yang memang dalam kondisi tertentu harus berpergian.

Simak video Pilihan Berikut

Bandara Ende Ditutup

Penutupan penerbangan
Foto : Pesawat Wings Air di hanggar Bandara El Tari Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Sementara itu, juru bicara gugus tugas covid-19, Marius Ardu Jelamu mempertanyakan kebijakan pemkab Ende yang menutup jalur udara, laut dan darat. Bupati Ende, Djafar Achmad seharusnya berkoordinasi lebih dahulu dengan pemrov soal penutupan tersebut.

"Penutupan itu, tidak jauh beda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sementara Ende belum memiliki kasus positif covid-19. Terlebih, Pemberlakuan PSSB itu juga harus mendapat izin resmi dari Kemenkes setelah mempertimbangkan kasus di wilayah itu," katanya.

Penutupan wilayah itu, kata Marius, berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Keberadaan Kabupaten Ende yang berada ditengah Pulau Flores, dimana menjadi pintu masuk dan keluar tranportasi darat antara beberapa kabupaten disekitaranya.

Bupati Djafar Achmad, pada 29 april lau menerbitkan surat larangan orang untuk keluar masuk di wilayah Ende, baik melaui darat, laut dan udara. Surat larangan itu, tertuang dalam surat edaran nomor BU.550/Dishub.12/231/IV/2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Lebaran dan Idul Fitri 1441 H.

Dengan pemberlakuan surat ini, kendaraan hanya diizinkan menaikan dan menurunkan penumpang dan tidak diberkenankan berhenti ditempat lain, termasuk rumah makan. Kebijakan itu, diikuti dengan penempatan tenaga medis disetiap pintu perbatasan.

"Saya pikir, penempatan tenaga medis ini baik untuk memastiakan orang yang keluar masuk dalam keadaan sehat dan kita mendukung. Namun penutupan wilayah itu, harus dikomunikasikan dulu dengan pemerintah provinsi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya