Berwisata di Gunung Dempo, Mahasiswa Pagar Alam Nekat Remas Payudara Siswi SMA

Mahasiswa di Kota Pagar Alam Sumsel nekat meremas payudara siswi SMA yang merupakan temannya, ketika sedang berwisata di kawasan Gunung Dempo Pagar Alam Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jun 2020, 03:59 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Palembang - Di tengah imbauan social distancing di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memutus penularan Corona Covid-19,  AT (22) dan BA (17), memilih berwisata ke kawasan Gunung Dempo Pagar Alam Sumsel, tanpa menghiraukan bahayanya penularan Corona Covid-19.

AT sendiri merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Pagar Alam. Sedangkan BA masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pagar Alam Sumsel.

Mendekati waktu berbuka puasa, AT dan BA memilih pulang dengan berboncengan di sepeda motor.

Di tengah perjalanan, tepat di Desa Pagarjaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, AT lalu melihat lokasi sedang sepi dari warga sekitar. Momen ini lalu dimanfaatkan AT untuk mencabuli BA.

Mahasiswa tersebut lalu menghentikan laju sepeda motornya. Tubuhnya langsung berbalik dan mendekati tubuh BA. Dengan nekat, TA langsung menyentuh bagian intim BA, yaitu meremas payudara siswa SMA tersebut.

Mendapati aksi pencabulan oleh TA, korban langsung memberontak dan melarikan diri menjauh dari pelaku.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (7/5/2020), sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Pagar Alam Selatan Sumsel.

“Korban yang langsung melarikan diri, langsung pulang ke rumah dan mengadukan tindakan asusila tersebut ke orangtuanya,” ucapnya, Selasa (12/5/2020).

Mendengar cerita BA, orangtua korban langsung berang dan melaporkan aksi asusila tersebut ke Polres Pagar Alam Sumsel.

Setelah laporan masuk, tim Polres Pagar Alam Sumsel langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan mengakui jika dia khilaf saat itu. AT juga saat ini masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu kampus di Kota Pagar Alam Sumsel,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Mahasiswa ini bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya