Demi Generasi Muda Bebas Rokok, Padang Rela Kehilangan PAD Rp3 Miliar per Tahun

Jangan heran jika di Padang tak ada lagi iklan rokok.

oleh Novia Harlina diperbarui 12 Jun 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 15:00 WIB
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat cukup gencar menyosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan, bahkan hingga rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan rokok.

Per tahun Kota Padang kehilangan Rp3 miliar dari iklan atau reklame rokok, pemerintah setempat tak masalah dengan hal itu demi menjaga kesehatan generasi masa depan.

"Kami Pemerintah Kota Padang sangat serius melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari rokok beserta dampaknya," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (10/6/2020).

Ia mengatakan hal itu dalam Web Seminar Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia

Keseriusan itu, lanjutnya dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pada pasal 33 ayat 3 disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol.

Mahyeldi menceritakan pelarangan terhadap iklan rokok, didasari adanya orasi dari murid SD dan SMP di Kota Padang yang melakukan protes kepada pihaknya beberapa tahun lalu.

Tuntutan mereka tidak ingin menjadi target iklan rokok, kemudian Pemko Padang diminta mengambil langkah tegas terkait hal itu.

"Maka tepat 1 Januari 2018 kami langsung bertindak dengan menurunkan iklan rokok dari sejumlah papan iklan yang ada," jelasnya.

Hal ini juga diperkuat dengan Perda No.24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur adanya 7 KTR di Kota Bengkuang.

Larangan tersebut dilakukan pada 7 kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Di 7 KTR sesuai Perda dimaksud warga kota dilarang merokok, memproduksi, memperjual belikan rokok, bahkan dilarang mengiklankan produk tembakau.

"Bisa dikatakan Padang adalah salah satu kota yang tak ada lagi iklan rokok di Indonesia," ungkapnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya