Aksi 5 Pencuri Sarang Walet Antarprovinsi Terhenti di Minahasa

Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Pertama di klinik bersalin Desa Sumarayar, Langowan, Minahasa. Kedua di rumah masing-masing di Desa Toliang Kakas, Minahasa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Jul 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 04:00 WIB
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan di Polres Gorontalo, Polda Gorontalo.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan di Polres Gorontalo, Polda Gorontalo. .

Liputan6.com, Manado - Tim gabungan dari Resmob Polres Minahasa, Polres Tomohon dan Polres Gorontalo berhasil menangkap lima orang pencuri sarang walet lintas provinsi, Minggu (05/07/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kelima pelaku yakni FR alias Kelin (35), SM alias Tepi (55) dan FR (43). Ketiganya warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kemudian FH (27) warga Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dan AT (17) warga Likupang, Minahasa Utara, Sulut.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Pertama di klinik bersalin Desa Sumarayar, Langowan, Minahasa.  Kedua di rumah masing-masing Desa Toliang Kakas, Minahasa.

Para terduga pelaku pencurian sarang walet ditangkap berdasarkan laporan di Polres Gorontalo, Polda Gorontalo, dengan kasus pencurian sarang walet di Desa Sarippi, Kecamatan Paguyoman, Gorontalo.

Kelima pelaku diduga mencuri di 10 tempat berbeda yang ada di wilayah Minahasa Utara dan Gorontalo. Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan penangkapan kelima pelaku tersebut.

Menurut Pelengkahu, para pelaku akan diserahkan ke Polres Gorontalo dan Polres lainnya, sesuai lokasi tempat kejadian perkara.

“Untuk saat ini ke lima pelaku sedang diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa untuk dilakukan interogasi. Dan para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Pelengkahu.

Simak Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya