Aksi Wanita Muda Gelapkan 6 Mobil Rental di Sulut

Timsus Maleo Polda Sulut mendapat info bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kotamobagu. Tim segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin Ipda Tri Gunawan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2020, 20:00 WIB
Sewa Mobil
Ilustrasi sewa mobil. (stories.avvo.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly menangkap seorang perempuan berinisial W (32), warga Liberia, Modayag, Bolmong Timur, Sulut, atas dugaan kasus penggelapan mobil rental, Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 00.30 Wita, di wilayah Kotamobagu.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1059/VI/2020/SPKT/Resta Manado. Tim juga berhasil menyita tiga unit mobil hasil penggelapan. Yakni, Daihatsu Sigra DB 1546 KC warna abu-abu, Toyota Agya DB 1522 KD warna kuning, dan Toyota Agya DB 1491 QB warna putih.

Awalnya pelaku berpura-pura menyewa mobil Toyota Agya DB 1491 QB milik Meita Rita Supit, warga Mandolang, Minahasa, Jumat (22/5/2020).

Untuk meyakinkan Meita, pelaku berjanji akan membayar uang sewa harian. Namun setelah dua pekan berlalu, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya dan justru menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.

Meita yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Ia juga mengunggah dugaan penggelapan mobil hal ini di media sosial. Respons cepat dilakukan Timsus Maleo melalui Ipda Fadhly dan anggota, dengan penyelidikan di lapangan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Sempat Melarikan Diri

Timsus Maleo Polda Sulut mendapat informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kotamobagu. Tim segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin Ipda Tri Gunawan.

Dalam penyelidikan dan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan tersebut akhirnya menangkap pelaku di Lorong Sampana, Kotamobagu Barat. Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tiga mobil lainnya yang merupakan hasil penggelapan yang dilakukan pelaku.

Kepala Timsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sudah ada enam mobil yang digelapkan. Menariknya, pelaku melakukan aksi ini seorang diri. Mobil hasil penggelapan tersebut rata-rata digadaikan sebesar Rp10 juta.

“Pelaku beserta tiga unit mobil sudah diamankan. Kemudian tim masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya,” pungkas perwira di Polda Sulut ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya