Mencari Keadilan untuk Rustam, Buruh Pembakar Lahan untuk Syukuran Anak

Puluhan mahasiswa dari Kepulauan Meranti mendesak penegak hukum membebaskan Rustam, seorang buruh yang ditangkap polisi karena membersihkan halaman belakang rumahnya.

oleh M Syukur diperbarui 14 Jul 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 14:00 WIB
Satgas Karhutla Riau melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran lahan.
Satgas Karhutla Riau melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa dari Kepulauan Meranti mendesak penegak hukum membebaskan Rustam. Dia merupakan ayah dari empat anak yang ditangkap polisi karena membersihkan halaman belakang rumahnya.

Penegak hukum mendakwa buruh bangunan itu sebagai penyebab kebakaran lahan sehingga mencemari lingkungan karena menimbulkan kabut asap. Dia sebelumnya dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kepulauan Meranti.

Menurut Ketua Umum Pelajar Mahasiswa Kepulauan Meranti Guntur Yurfandi, ada ketidakadilan kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini. Guntur-pun meminta Kejati Riau menuntut bebas terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Bebas Rustam, dia membersihkan lahan 10x15 meter persegi. Bukan untuk berkebun, melainkan persiapan syukuran kelahiran anak keempatnya," kata Guntur usai berdemonstrasi di Kejati Riau, Senin petang, 13 Juli 2020.

Guntur menerangkan, kasus ini menjadi perhatian pihaknya setelah melihat delik kasus Rustam. Apalagi jika dibandingkan dengan perbuatan perusahaan yang nyata-nyata membuka lahan untuk berkebun dengan membakar.

"Sementara untuk korporasi belum ada kejelasan, miris melihat penegakan hukum," kata Guntur.

Menurut Guntur, penyidik kepolisian dan jaksa harus melihat setiap perbuatan secara detil. Di mana di Kepulauan Meranti ada kearifan lokal membuka lahan dengan membakar tapi harus dikendalikan.

"Tidak boleh lebih dari 2 hektare. Kami akan kawal kasus ini," kata Guntur.

Guntur menilai, Pasal 69 ayat 1 a dan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Perkebunan yang didakwakan kepada Rustam harus jelas.

"Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur, tidak sepadan dengan perbuatannya," ucap Guntur.

Sebagai informasi, Rustam didakwa sebagai pelaku kebakaran lahan di Kepulauan Meranti dan ditangkap Polres setempat. Saat itu, Rustam membersihkan halaman belakang rumah untuk persiapan syukuran kelahiran anak keempatnya.

Pada Selasa lalu, 7 Juli 2020, Rustam membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Noval Setiawan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya