Liputan6.com, Grobogan - Ahmad Imron Rosidi, warga Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, merasa gusar. Rekening tabungannya di sebuah bank pelat merah dibobol orang tak dikenal. Akibatnya uang Rp203 juta miliknya raib begitu saja.
Kuasa hukum korban, Darda Syahrizal mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Tengah dan dalam proses penyelidikan. Pihaknya terpaksa melapor ke polisi lantaran pihak bank lepas tanggung jawab dan menimpakan kesalahan kepada nasabah.
Darda mengaku, kliennya sudah lima tahun menjadi nasabah dan tidak pernah terjadi masalah sekali pun. Kasus pembobolan rekening ini, katanya, baru terjadi setahun setelah korban menggunakan fasilitas tertentu.
Advertisement
"Saat itu korban laporan kehilangan ATM," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/7/2020).
Pengacara asal Cepu, Kabupaten Blora itu mengaku, kliennya tidak bisa langsung bergerak ke bank bersangkutan karena kejadian pembobolan itu terjadi saat hari libur.
Baca Juga
"Yaitu Sabtu, Ahad dan Hari kesaktian Pancasila di hari Senin, kemungkinan besar pembobol sudah merencanakan hal ini. Dan baru hari Selasa beliau langsung mendatangi kantor bank untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Darda mengaku telah melayangkan dua kali somasi yang dilayangkan ke bank bersangkutan, ditembuskan ke kantor pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diperkuat dengan bukti-bukti pembobolan rekening.
"Tidak ada itikad baik untuk melakukan penyelesaian maupun pengembalian uang yang hilang dari rekening Kiai Imron. Mereka lepas tangan atas kasus tersebut, dan kekeh menyatakan kesalahan nasabah," katanya.
"Padahal terbukti, rekening korban telah dibobol melalui internet banking," kata Darda.
Dia juga menjelaskan, saat kejadian pembobolan, nomor kontak kliennya tidak aktif. Darda menduga kuat ada oknum yang mengalihkan kepemilikan nomor Kiai Imron, kliennya.
"Kami akan melakukan segala upaya terbaik untuk mendapatkan hak klien sekaligus kiai dan guru kami. Uang harus kembali," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang bank, Henny Sumardiyanti, di dalam kedua surat jawaban somasi yang dikirim kepada Kuasa Hukum Korban menyampaikan, M-Token dan password adalah rahasia pribadi dan tanggung jawab sepenuhnya pemilik rekening.
"Sehingga jika terjadi kerugian, bank tidak dapat mengganti kerugian tersebut," katanya dalam surat itu.