Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap aksi durjana AN (20), seorang ibu muda yang membuang sekaligus mengubur bayi mungilnya hingga dimangsa anjing. Ancaman bui 15 tahun siap dirasakan pelaku.
Sebelumnya, warga Desa Bungursari Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, dihebohkan dengan penemuan bayi dengan kondisi digigit anjing, Selasa, 14 Juli 2020 lalu. Diduga bayi mungil itu dibuang dengan cara dikubur, tetapi tidak terlalu dalam, sehingga terendus anjing liar.
Advertisement
Baca Juga
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga tak lama kemudian sepasang kekasih, yang diduga orangtua korban bayi mungil tersebut berhasil ditangkap.
Kapolres Tasikmayala Ajun Komisaris Besar Polisi Hendria Lesmana menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam petugas berhasil meringkus AN dan KS (22), kedua pelaku yang diduga orangtua dari bayi mungil tersebut.
"AN sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara KS masih kami dalami keterlibatannya," ujar dia dala rilis kasus yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, (22/7/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AN tega melakukan aksi kejinya akibat malu atas bayi yang dikandungnya hasil dari hubungan gelap dengan KS, yang selama ini menjadi kekasihnya.
"Pelaku mengalami persalinan Senin, 13 Juli 2020, kemudian sempat menyimpan jasad yang sudah dibungkus tas di tempat kerjanya dan bekerja seperti biasa," ujarnya.
Tak ingin aibnya diketahui rekan kerjanya, tersangka AN kemudian keesokan harinya sekitar pukul 06.00 pagi, membuang jasad korban yang masih terlilit tali ari dekat rumahnya.
"Jadi bayi itu masih dibawa tersangka saat bekerja, sebelum akhirnya dikuburkan di TKP," ungkap dia.
Untuk mengungkap kematian bayi, petugas langsung melakukan autopsi. "Semoga autopsinya hari ini selesai, sehingga diketahui apakah meninggal dalam kandungan atau meninggal setelah dilahirkan," ungkap dia.
Atas perbuatan kejinya, tersangka AN dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.