Gara-Gara Uang Rp100 Ribu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Gara-gara uang Rp100 ribu, seorang pria berinisial DS (58), warga Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 22 Jul 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 22:00 WIB
Suami Aniaya Istri
Warga mengerumuni Tempat Kejadian Perkara penganiayaan istri hingga tewas di Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Buol - Gara-gara uang Rp100 ribu, seorang pria berinisial DS (58), warga Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (19/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Awalnya DS meminta uang Rp100 ribu kepada istrinya. Permintaan itu tidak direspons sang istri, yang kemudian membuat dirinya kesal dan marah. Hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menyabetkan parang yang sebelumnya sudah dipegang ke arah sang istri.

Parang tersebut kemudian menghantam tangan kiri korban hingga putus. Tidak cukup sampai di situ, kepala korban juga turut dibacok sehingga mengalami luka parah.

Akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Korban tidak bisa bertahan akibat pendarahan hebat.

Kapolsek Momunu, IPDA Razak Abas Abdullah saat dikonfirmasi di tempat kejadian membenarkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh DS.

"Iya benar, kejadian pembunuhan kami sementara olah TKP. Namun pelaku telah melarikan diri," katanya.

Berdasarkan kejadian tersebut Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Heru, untuk mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri-ciri pelaku.

Tim Sat Reskrim Polres Buol bersama Unit Reskrim Polsek Momunu langsung melakukan pengejaran pelaku penganiayaan. Saat dilakukan penangkapan, korban sempat berusaha kabur sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku bisa diringkus di Desa Panimbul dan dibawa ke Mako Polres Buol.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 338 subs pasal 354 ayat 2 dengan pidana penjara 8 tahun," ungkap Heru. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya