Kejati Riau Inspeksi Kasus Oknum Jaksa Peras 64 Kepala Sekolah

Kejati Riau menerbitkan surat perintah inspeksi kasus di bidang pengawasan untuk Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah.

oleh M Syukur diperbarui 23 Jul 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 18:00 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati.
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejati Riau menerbitkan surat perintah inspeksi kasus di bidang pengawasan untuk Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu). Tujuannya mengusut tuntas dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di kabupaten tersebut.

Menurut Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati, inspeksi kasus dalam tindak pidana berarti penyidikan. Sejumlah oknum jaksa maupun pegawai di Kejari sudah diminta keterangan, termasuk beberapa guru yang mengaku diperas.

Hasil pengusutan sementara, Mia mengakui adanya indikasi permintaan uang mengatasnamakan Kejari. Siapa orangnya yang meminta dan mengumpulkan uang itu masih diusut.

"Siapa yang menyerahkan apa, diserahkan kemana, berapa jumlahnya, masih didalami," kata Mia didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (22/7/2020).

Mia menyatakan Kejati Riau tidak main-main mengusut kasus ini dan dilakukan secara profesional meskipun yang diusut adalah bawahannya sendiri. Pemeriksa di bidang pengawasan Kejati Riau juga akan turun ke Indragiri Hulu.

"Dilakukan pengamatan di mana lokasi penyerahan uang dari kepala sekolah ataupun bendahara dana BOS ke oknum kejaksaan," tegas Mia.

Mia mengaku sudah menghubungi Kepala Kejari Inhu secara langsung. Kepala Kejari diminta menjelaskan apakah memang ada permintaan uang dari bawahannya terkait pengelolaan dana BOS.

Menurut Mia, Kepala Kejari punya tugas pengawasan secara melekat kepada anggotanya. Sejauh ini, Kejari membantah adanya permintaan uang kepada kepala sekolah.

"Kejari tidak tahu, dan bodohnya Kejari tidak melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya," tegas mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.

Jika nanti terbukti siapa yang meminta uang, Mia menyebut ada hukuman disiplin. Paling berat adalah dicopot jabatan jaksa dan dijadikan pegawai biasa ataupun penundaan kenaikan pangkat hingga pembayaran gaji.

"Namun sejauh ini belum ada bukti surat penyerahan uang. Besok dimulai pemeriksaan lagi, kalau hari ini tidak ada karena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60," sebut Mia.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Minim Pengetahuan Kelola BOS

Sementara itu, Raharjo Budi Kisnanto menyebut Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengelolaan dana BOS menjadi pembahasan.

Dalam pertemuan ini, pengurus PGRI mengungkap minimnya pengetahuan sebagai guru mengelola dana BOS, begitu juga dengan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Pengurus PGRI meminta diadakan bimbingan teknis (Bimtek) membuat SPJ ini sehingga tidak ada permasalahan hukum," kata Raharjo.

Permintaan Bimtek ini bakal dilanjutkan dengan pembuatan kesepakatan bersama atau MOU. Dengan demikian, guru tak perlu takut lagi membuat laporan pengelolaan dana BOS kalau memang tidak ada penyelewengan.

"Kalau seandainya laporan ke penegak hukum tak perlu takut lagi kalau benar," sebut Raharjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya