Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadaan komputer untuk belajar siswa SMA di Dinas Pendidikan Riau sarat korupsi. Proyek bernilai Rp24 miliar untuk informasi teknologi dan multimedia pada tahun 2018 menyeret dua tersangka,inisial HT dan RD.Â
Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati mengumumkan penetapan tersangka, Senin 20 Juli 2020. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Mia menjelaskan, HT merupakan PNS di Dinas Pendidikan Riau dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. SementaraRD merupakan 'pengatur' proyek ini.
Mia menjelaskan, kedua tersangka diduga bersekongkol terkait harga perangkat keras (komputer) dan penentuan komitmen fee. Proyek menggunakan e-catalog ini juga tak diikuti survei harga di pasaran.
Dengan demikian, keduanya leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran. Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah perusahaan pemenang proyek ini.
"Meskipun e-catalog, harga berdasarkan permintaan broker, keduanya juga bersekongkol soal spesifikasi barang," kata Mia didampingi Asiten Tindak Pidana Khusus Hilman Azazi, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Kasi Penkum Muspidauan.
Selain itu, tersangka HT juga diduga menerima suap dan fasilitas dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam proyek ini. Besaran suap masih diusut penyidik Kejati Riau, termasuk fasilitas apa saja yang diterima.
"Untuk kerugian negara masih dihitung auditor," kata Mia.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Usut Korupsi Lain
Sejak mengusut korupsi ini, penyidik sudah memeriksa belasan orang. Baik itu pegawai mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto, aparatur sipil negara, perusahaan dan tiga ahli.
Mia menyebut penyidikan masih berjalan sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Diapun berharap penyidik segera menemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.
"Kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini, masih digali," ucap Mia.
Sementara itu, kedua tersangka ketika digiring ke mobil tahanan tak mau meladeni pertanyaan wartawan. Keduanya hanya diam sambil beriringan menuju mobil tahanan.
Selain kegiatan ini, Kejati Riau juga mengusut dua proyek lainnya di dinas tersebut. Yaitu pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMA dan SMK.
Advertisement