Langkah Inspektorat Indragiri Hulu Laporkan Pemerasan Kepsek ke Komisi Kejaksaan

Setelah ke Kejati Riau, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu berencana melaporkan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah ke Komisi Kejaksaan.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jul 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 19:00 WIB
Kepala Inspektorat Indragiri Hulu Boyke Sitinjak usai membuat laporan pemerasan guru di Kejati Riau.
Kepala Inspektorat Indragiri Hulu Boyke Sitinjak usai membuat laporan pemerasan guru di Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu berencana melaporkan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (Kepsek) ke Komisi Kejaksaan. Pasalnya, ada sejumlah oknum di kejaksaan negeri setempat diduga meminta uang kepada Kepsek terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Inspektorat Indragiri Hulu Boyke Sitinjak menyebut laporan ini akan dilakukan Jumat depan. Sementara untuk Kejati Riau, dia menyebut sudah melapor bersama sejumlah guru.

"Untuk laporan di Kejati Riau biar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, ke Komisi Kejaksaan juga," kata Boyke di Kejati Riau, Senin petang, 20 Juli 2020.

Boyke menyebut laporan ini untuk menjaga nama baik kejaksaan. Dia percaya negara ini berdasarkan hukum dan pemerintah harus selalu bersih dalam menjalankan tugas.

Boyke menyebut laporan ke Kejati Riau direspon dengan baik. Sejumlah guru sudah diminta keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Indragiri Hulu.

"Kejati saya lihat orang bisa bekerjasama dan koperatif terhadap laporan ini," kata Boyke.

Berdasarkan pengakuan Kepsek, ada oknum di Kejari meminta uang terhadap laporan pengelolaan dana BOS. Kepsek juga mengaku dipanggil terlebih dahulu sebelum diminta uang.

Menurut Boyke, pemanggilan ini bukan terkait penyelidikan. Pasalnya sesuai prosedur, pemanggilan untuk pengusutan suatu kasus disertai surat resmi.

"Ini memang wewenang kejaksaan tapi ini tidak dalam definisi penyidikan, lebih dari tiga oknum, namanya tidak etis disebutkan," tegas Boyke.

Sebelumnya, Boyke juga melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyebut petugas di lembaga anti rasuah itu tengah melakukan penyelidikan.

Terkait adanya dugaan penyelewengan dana BOS di Indragiri Hulu, Boyke menyebut biarlah instansi berwenang yang memeriksa.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengaku sudah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyebut juga sudah mengklarifikasi sejumlah guru.

"Tengah berlangsung, tadi sudah koordinasi juga dengan pimpinan KPK yang kebetulan melakukan kunjungan kerja ke Kejati," ucap Mia.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya