Terbitkan SHM di Atas Tanah Pemerintah, 2 ASN Indragiri Hulu Dibui

Kejari Indragiri Hulu menahan 2 tersangka korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik pemerintah daerah.

oleh M Syukur diperbarui 05 Feb 2025, 22:17 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 22:14 WIB
Tersangka korupsi penerbitan SHM digiring petugas Kejari Indragiri Hulu ke mobil tahanan.
Tersangka korupsi penerbitan SHM digiring petugas Kejari Indragiri Hulu ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menahan 2 aparatur sipil negara pemerintah setempat karena terlibat korupsi. Keduanya, masing-masing Abdul Karim selaku petugas ukur Kantor Pertanahan dan Lurah Pangkalan Sesai, Zaizul.

Kepala Kejari Indragiri Hulu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ulinnuha menjelaskan, keduanya terlibat penerbitan surat hak milik (SHM) di atas tanah pemerintah setempat.

Penetapan tersangka korupsi penerbitan SHM itu dilakukan pada 3 Februari 2025. Usai diperiksa terkait statusnya, keduanya digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Rengat.

"Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp1,7 miliar lebih," kata Ulin, Rabu petang, 5 Februari 2025.

Ulin menjelaskan, kejadian bermula ketika keduanya menerbitkan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016. Perbuatan keduanya tidak sesuai prosedur.

"Martinis selaku orang yang menerima SHM sudah meninggal dunia," kata Ulin.

Adanya bukti tidak sesuai prosedur ini berdasarkan pemeriksaan 29 saksi, 4 ahli, dan analisis terhadap 47 dokumen. Jaksa menemukan bukti kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu negara dirugikan Rp1.701.450.000 ," ujar Ulin.

Keduanya berperan aktif menerbitkan SHM di atas tanah pemerintah yang telah bersertifikat sejak tahun 2004. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, jaksa tengah melengkapi berkas keduanya agar secepatnya bisa disidangkan. Menjelang itu, jaksa menahan tersangka 20 hari ke depan di Rutan Rengat.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya