Mantan Karyawan Ungkap Komitmen Fee Miliaran Rupiah ke Bupati Bengkalis

Proyek jalan di Bengkalis ada kesepakatan komitmen fee antara perusahaan dengan DPRD Bengkalis dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

oleh Syukur diperbarui 07 Agu 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 13:00 WIB
Suasana sidang Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Suasana sidang Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), Triyanto, mengungkap aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah pihak setelah proyek jalan di Bengkalis disahkan DPRD pada tahun 2017. Kala itu, perusahaan tempatnya pernah bekerja menerima uang muka proyek Rp74 miliar.

Tidak hanya kepada Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, unsur pimpinan DPRD Bengkalis juga ingin dapat jatah. Begitu juga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis kala itu, Tajul Mudarris dan Ardiansyah.

Triyanto melalui sidang daring kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Jaksa KPK menyebut itu sebagai komitmen fee. Untuk DPRD bernilai 1,5 persen serta Tajul dan Ardiansyah sebesar 2,5 persen dari pembayaran uang muka proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

Untuk Amril Mukminin sendiri, Triyanto sempat menanyakan komitmen fee ketika bertemu di rumah dinas sang bupati. Hanya saja, Amril meminta PT CGA bekerja secara baik terlebih dahulu.

Bahasa Triyanto saat menawarkan komitmen fee itu disebut dengan "adat istiadat" yang harus diselesaikan. Namun hingga proyek ini ditandatangani nota kesepahaman bersama, Amril tak pernah menyinggung.

Barulah menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2017, Amril meminta bantuan kepada Triyanto untuk dana lebaran. Amril meminta Triyanto berkomunikasi dengan ajudannya, Asrul Manurung.

"Seingat saya minta Rp3 miliar, lalu saya bicarakan ke pak Ihsan (atasan Triyanto), kemudian saya diminta ke pak Heri. Dari sana saya bawa uang Rp2 miliar," kata Triyanto kepada majelis hakim, Kamis petang, 6 Agustus 2020.

Menurut Triyanto, Rp1,7 miliar diserahkan ke Asrul, sementara sisanya dibagikan kepada Tajul dan Ardiansyah. Uang diserahkan secara langsung kepada nama-nama tersebut, ada juga dalam bentuk Dollar Amerika serta Dollar Singapura.

Pengakuan Triyanto, setelah itu masih ada permintaan uang dua kali. Hal ini disampaikan Asrul kepada Triyanto dan semuanya disetujui petinggi PT CGA dan diterima sang ajudan tersebut.

Untuk penyerahan kedua, Triyanto juga menyebut Tajul mendapat Rp300 juta dan Ardiansyah Rp200 juta. Kepada Asrul uang diserahkan di lobi sebuah hotel di Pekanbaru, sementara Tajul dan Ardiansyah, diserahkan ke rumah pribadi masing-masing di Kota Bertuah.

Triyanto menyebut total uang diserahkan ke Asrul Rp4,2 miliar. Dia tak tahu apakah uang itu diserahkan Asrul kepada Amril Mukminin karena tidak pernah menanyakan sampai atau tidak.

"Tak pernah konfirmasi, tapi kalau gak ada proyek ini, penyerahan uang itu tentu tidak ada," kata Triyanto menjawab pertanyaan hakim.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bantahan Amril Mukminin

Di hadapan hakim, Triyanto mengaku pernah mendengar atasannya kala itu, Ihsan, memberikan uang Rp2,5 miliar dan berikutnya Rp1 miliar kepada Amril. Hanya saja, Triyanto tidak pernah menyaksikan karena mendengar cerita saja.

Untuk pimpinan DPRD dan anggota, Triyanto mengakui pernah ada pertemuan di rumah makan di Pekanbaru. Saat itu, dia menyebut ada permintaan komitmen fee 2,5 persen tapi belakangan yang disepakati adalah 1,5 persen.

Di pertemuan itu, Triyanto tidak datang tapi mendapat cerita dari pegawai PT CGA lainnya, Joko Widarto. Dia juga mendapat kabar ada penyerahan uang Rp1 miliar ke pimpinan DPRD setelah pertemuan itu.

"Cerita pak Joko, yang datang itu ada Abdul Kadir. Dua lagi tak ingat," sebut Triyanto yang kemudian menyatakan ada nama Heru Wahyudi serta Indra Gunawan Eet setelah berita acara pemeriksaannya di KPK dibacakan.

Atas kesaksian Triyanto ini, Amril Mukminin menyatakan keberatan. Khususnya terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari Ihsan di Jakarta. Menurut Amril, dia hanya menerima Rp1 miliar di Plaza Indonesia.

Terdakwa juga menampik adanya penyerahan uang di Medan sebelum proyek ini dianggarkan di APBD.

Di sisi lain, Amril juga membantah pernah meminta jatah DPRD dalam proyek ini agar diurus oleh dirinya. Dia juga tidak mengetahui adanya keributan di DPRD karena belum menerima komitmen fee dari PT CGA.

Amril juga mengakui secara keseluruhan menerima uang Rp5,2 miliar dalam proyek ini. Uang itu tidak dinikmatinya karena sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK.

"Sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," Amril menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya