Liputan6.com, Pekanbaru - Dua polisi yang terjerat kasus narkoba di Kota Dumai, Rizal dan Rapi, dituntut hukuman mati di pengadilan negeri setempat. Keduanya merupakan kurir 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia.
Dalam kasus ini, dua warga bernama Hendra Saputra dan Riman Ria Putra turut jadi pesakitan. Keduanya menemani Rizal dan Rapi membawa barang haram milik jaringan narkoba Malaysia itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Dumai Agung Irawan SH melalui Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus SH menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
"Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Priandi, Senin malam, 31 Agustus 2020.
Menurut Priandi, status Rizal dan Rapi sebagai polisi menjadi pertimbangan memberatkan. Keduanya menjemput sabu dan ekstasi dari Malaysia di tengah perairan Kota Dumai memakai kapal kayu.
"Sementara Hendra dan Riman mendampingi dua terdakwa tersebut menjemput barang bukti itu," kata Priandi.
Priandi menyebut masing-masing terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim pada pekan depan.
Sidang kasus narkoba ini dilakukan secara virtual dan dipimpin hakim ketua Alfonsus Nahak. Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dari Polres Kota Dumai.
Para terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kota Dumai pada Senin malam, 17 Februari 2020. Penangkapan berlangsung di depan swalayan di mana salah terdakwa memakai kaus bertuliskan polisi.
Dari empat terdakwa, BNN menyita 10 paket sabu dalam kemasan beraksara China. Penangkapan itu terjadi di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai ini berdasarkan penyelidikan BNN setelah menerima informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia.