Bejat, Pria Padang Cabuli Bocah Laki-Laki Sejak 2018

Korban disodomi oleh pelaku sejak 2018.

oleh Novia Harlina diperbarui 31 Agu 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 01:00 WIB
Pelaku tindakan asusila di Kota Padang berinisial MM. (Liputan6.com/ ist)
Pelaku tindakan asusila di Kota Padang berinisial MM. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Seorang pria di Kota Padang Sumatera Barat harus meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyodomi anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MM (36) ditangkap polisi pada Minggu (30/8/2020), setelah mendapat laporan dari keluarga korban dua hari sebelumnya.

"Sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).

Rico menyebut korban saat ini berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Diketahui tindakan asusila itu telah dilakukan pelaku sejak 2018.

Terungkapnya kejadian asusila ini, lanjut Rico berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya. Ibu korban juga sempat mendengar percakapan antara keduanya, yang berisi kata-kata lucah atau tidak senonoh. Sehingga kecurigaan ibu korban semakin kuat.

"Ibu korban pun membujuk anaknya untuk menceritakan hubungannya dengan pelaku," kata kasatreskrim.

Awalnya korban tidak mau menceritakan hubungannya dengan pelaku, namun terus dibujuk oleh ibunya dan keluarga. Hingga akhirnya korban mengaku dan terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2018.

Tidak terima dengan hal tersebut, ibu kemudian melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman pidana selama 15 tahun penjara," ia menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya