Liputan6.com, Medan Aksi konyol yang dilakukan komplotan pencuri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berujung penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Sunggal. Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri menyaru sebagai polisi gadungan.
Saat beraksi, komplotan pencuri menyaru polisi gadungan ini menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Modus yang mereka lakukan menuduh korbannya dengan alasan penyalahgunaan narkoba, kemudian memeras hingga merampas barang korbannya.
"Pelaku yang ditangkap 8 orang," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (11/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kapolsek, terbongkarnya aksi yang dilakukan komplotan pencuri pada Selasa, 8 September 2020. Saat itu mereka merampok sepeda motor korbannya di Jalan Ringroad, Medan.
"Setelah dapat informasinya, kita amankan. Jadi mereka tertangkap tangan di lapangan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Gadungan
Diungkapkan Yasir, pihaknya mengetahui para pelaku pencuri merupakan polisi gadungan setelah mengecek identitas. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyamar sebagai anggota BNN, namun menggunakan seragam polisi.
"Mereka sudah melakukannya berkali-kali," ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek, 8 orang tersebut adalah MB (38), S (38), YA (20), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40), dan K (18). Semuanya berstatus warga Desa Saentis dan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Terakhir mereka beraksi dengan mengambil sepeda motor yang diberhentikan di jalan. Saat itu korbannya lari, dan sepeda motor dimasukan ke mobil," terangnya.
Advertisement
Korban 15 tahun
Korban terakhir para pencuri masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Medan Selayang. Terkait penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dengan plat BK 1374 DS, 1 unit sepeda motor BK 4810 PBH, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, juga 1 pucuk senpi mainan.
"Serta barang bukti lainnya, termasuk tanda pengenal BNN palsu atas nama para pelaku," Yasir menandaskan.