Kakek di Musi Rawas Cabuli Cucunya Setiap Minggu Selama 4 Tahun

Aksi pencabulan dilakukan kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Musi Rawas Sumsel ke cucu kandungnya sendiri.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Sep 2020, 01:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 01:30 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Palembang - Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) kembali tercoreng, dengan kasus pencabulan yang terjadi di dalam hubungan keluarga. Kasus terbaru yaitu aksi bejat NA (60), warga Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas Sumsel.

Pelaku tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang kini menginjak usia 14 tahun. Aksi asusila tersebut ternyata dilakukan pelaku ke korban setiap minggu selama empat tahun terakhir.

Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, aksi pencabulan tersebut terungkap usai korban memberanikan diri bercerita kepada pamannya JN (48).

"Setelah mendengar cerita keponakannuya, JN tidak terima dengan perbuatan NA. Dia juga mengajak korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya, Kamis (17/9/2020).

Selama ini, korban memang tinggal berdua saja dengan pelaku yang merupakan kakek kandungnya.

Karena tidak ada siapa pun di rumah, pelaku tega mencabuli cucu kandungnya di dalam kamar tidurnya. Pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban, jika cucunya bercerita tindakan asusilanya ke orang lain.

Perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang meras takut akan ancaman pelaku, membuatnya tak berdaya saat dicabuli kakeknya.

“Pelaku memberikan uang Rp10.000 ke korban sembari mengancam agar korban tidak menceritakan apa pun yang terjadi,” katanya.

Setelah laporan masuk, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti pencabulan di kediaman NA.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Pelaku Akui Perbuatannya

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kakek tersebut akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah mengakui perbuatan cabulnya dan saat ini diamankan di Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kasus pencabulan di dalam keluarga juga terjadi di Musi Rawas, tepatnya di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas Sumsel.

Pelaku pencabulan berinisial SUR (48) nekat menodai anak tirinya sendiri berinisial EP (18) dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke istrinya.

Perbuatan SUR ternyata diadukan EP ke kakaknya JEP. Kasus tersebut membuat JEP naik pitam dan menganiaya SUR hingga meninggal dunia pada hari Jumat (30/7/2020) lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya