Liputan6.com, Palembang - Belum usai kehebohan warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), usai ditetapkannya status tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ke mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kali ini giliran mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo yang ikut terseret kasus pembongkaran bangunan Pasar Cinde Palembang, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Pasar Cinde Palembang yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Palembang, dibongkar saat kepemimpinan Harnojoyo. Rencananya, pasar tersebut akan dipugar namun hingga kini terbengkalai.
Advertisement
Baca Juga
Sejak Kamis pagi, Harnojoyo yang tak didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi pembongkaran Pasar Cinde Palembang. Barulah pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIB, Harnojoyo keluar dari gedung Kejati Sumsel.
“Alhamdulillah sudah selesai, sebenarnya pertanyaan seputar dengan pasar cinde, seputar yang disampaikan kemarin. Kita berharap mudah-mudahan selesai dan pasar cinde juga bisa dipugar," kata eks Wali Kota Palembang ini.
Dia menjelaskan jika pembongkaran Pasar Cinde Palembang sebagai cagar budaya Palembang tersebut, sudah sesuai mekanisme saat dirinya menjabat jadi orang nomor satu di Kota Palembang saat itu.
Menurutnya, ada tim konstruksi yang disiapkan dan memang bangunan tersebut dikosongkan karena kondisi Pasar Cinde Palembang yang memprihatinkan.
“Pembongkaran tersebut karena tanah sebagai aset produksi mereka untuk dimanfaatkan, sehingga provinsi yang memberikan izin,” katanya.
Mantan Wako Palembang dua periode tersebut tak begitu ingat, sudah berapa kali dipanggil oleh tim penyyidik Kejati Sumsel. Namun kehadirannya hanya untuk mempertegas keterangan yang sudah dia sampaikan sebelumnya.
Dia pun berharap, pembangunan Pasar Cinde Palembang sebagai pusat perekonomian bisa dilanjutkan oleh kepala daerah Kota Palembang saat ini.
"Untuk penerapan hukum; tanya saja pihak kejaksaan," kata Harnojoyo singkat.
Cagar Budaya
Saat dimintai pendapatnya tentang mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor dana hibah BPPD PMI Palembang, Harnojoyo hanya diam seribu bahasa.
Menjadi salah satu pasar tradisional di Kota Palembang, Pasar Cinde sudah berdiri kokoh sejak tahun 1958 dan dikenal dengan sebutan lain yakni Pasar Lingkis Palembang.
Pasar Cinde Palembang dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di tahun 2017 lalu, walaupun lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pembongkaran Pasar Cinde Palembang disinyalir karena Pemkot Palembang ingin membangun gedung pasar yang lebih modern, terlebih terletak di tengah kota. Namun hingga kini, hanya terlihat rangka baja yang terpasang setelah pembongkaran tersebut.
Sebagian pedagang masih berjualan di pinggir jalan tepat di depan reruntuhan Pasar Cinde Palembang. Di tahun 2022 lalu, kawasan perdagangan di depan pelataran Pasar Cinde Palembang terbakar diduga karena konsleting listrik.
Advertisement
