Liputan6.com, Magelang - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di kebun tebu di Desa Pasuruhan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Rabu, mengatakan mayat yang ditemukan membusuk di kebun pada Senin (14/9) adalah korban pembunuhan berinisial TU (29) warga Srumbung, Kabupaten Magelang.
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan tersangka pembunuhan yakni Firman alias FLB (23) warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Pembunuhan dilakukan pada Kamis (3/9).
Ronald menjelaskan pembunuhan tersebut berawal pelaku menghubungi korban. Kemudian korban datang menuju rumah pelaku dan ditagih utangnya.
Karena utang tak kunjung dibayar, tersangka (pembunuhan) emosional terus membekap leher korban sampai lemas dan meninggal. Kemudian korban dibuang di kebun tebu melalui belakang rumahnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Rampas Harta Pacar
Seperti diberitakan Antara, Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, telepon seluler, dan uang.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Firman mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan spontan.
Ia menyampaikan korban yang juga pacarnya tersebut telah utang uang sebesar Rp3,5 juta sejak tahun 2019.
Advertisement