Mau Punya Ilmu Hilang, 2 Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Makam

Dua remaja di Kabupaten Kepulauan, Sumatera Barat, nekat membongkar makam yang ada di daerah Sikakap. Alasannya klise, mau punya ilmu menghilang.

oleh Novia Harlina diperbarui 22 Sep 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 09:00 WIB
Makam
Ilustrasi Foto Makam (iStockphoto)

Liputan6.com, Kepulauan Mentawai - Dua remaja di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, nekat membongkar makam yang ada di daerah Sikakap. Motifnya klise, kepada petugas saat ditangkap mereka mengaku ingin punya kekuatan ilmu menghilang.

Aksi nekat itu dilakukan RS (17) dan RE (18) pada Minggu 20 September 2020 silam. Keduanya saat ini sudah diamankan kepolisian.

"Mereka hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah yang akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam," kata Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi, Selasa (22/9/2020).

Mereka ini, lanjutnya, ingin memiliki ilmu menghilang. Dari pengakuan keduanya mereka belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah di makam itu.

Kedua remaja tersebut, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga pemilik makam yang tak terima kuburan keluarganya dibongkar.

"Sudah diamankan, mereka juga masih di bawah umur, prosesnya tentu sesuai Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Ketakutan Melihat Tengkorak

Dari pengakuan kedua remaja itu, mereka tidak jadi mengambil tulang bagian jari kelingking jenazah karena ketakutan setelah melihat tengkorak.

"Setelah makam dibongkar, mereka ketakutan dan lari setelah melihat tengkorak," kata Tirto.

Tirto mengatakan setelah peti jenazah terbuka oleh cangkul pelaku, mereka melihat tengkorak kepala dan ketakutan sehingga tidak jadi mengambil jari kelingking itu.

Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses oleh kepolisian, karena keluarga pemilik makam tidak terima atas pembongkaran makam tersebut dan meminta pelaku diproses.

Keduanya akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya