Kronologi Penyelamatan 15 Wanita dari Penampungan TKI Ilegal di Batam

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal

oleh Ajang NurdinBatamnews.co.id diperbarui 05 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi - Kepulangan PMI atau TKI
Parinah saat tiba di rumah anaknya, di Nusawungu, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Batam - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 15 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang ditampung di salah satu rumah di Komplek perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Sabtu (3/10/2020). Mereka akan dikirim secara ilegal ke negeri jiran.

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi melalui Kasubaghumas Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan, para calon PMI ditampung oleh dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sulasdi dan Mia Sumiasi.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mendapat informasi bahwa di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.

“Setelah anggota mendatangi TKP, kami menemukan 15 orang PMI yang ditampung oleh kedua tersangka,” ujar Betty, Minggu (4/10/2020), dikutip Batamnews.co.id.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Barelang,” ucap Betty.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Identitas 15 Calon TKI yang Diamankan:

1. MARNITA YESI KADU, Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)

2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)

3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 34 Tahun, (Daerah asal NTT)

4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)

5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)

6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)

7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)

8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)

9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)

10. lINDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)

11. WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)

12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)

13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah

14.ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)

15. JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT)

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya