Liputan6.com, Majalengka - Upaya membebaskan Etty binti Toyib warga asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka membuahkan hasil. Eti adalah TKI asal Majalengka yang berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, H Sadili membenarkan Eti telah bebas dan tiba di tanah air setelah sebelumnya dipenjara sejak 2002 atas tuduhan membunuh majikan dengan cara diracun.
Advertisement
Baca Juga
"Tiba pukul 04.00 WIB di Bandara Soetta dan kemungkinan tidak langsung ke Majalengka karena harus di karantina dulu," ujar Sadili, Selasa (7/7/2020).
Sadili mengaku bersyukur atas pembebasan hukuman mati yang menimpa TKI asal Majalengka itu. Sejumlah cara ditempuh dalam upaya membebaskan Eti dari hukuman mati.
Termasuk forum pekerja migran yang turut serta mengadvokasi kasus Eti serta pekerja migran lain yang bermasalah. Dia mengaku, proses pembebasan Eti sangat panjang.
"Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang membantu pembebasan Eti," katanya.
Eti binti Toyib, kata dia, akhirnya berhasil bebas dari hukuman mati setelah pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan melakukan negosiasi. Dari informasi yang didapat, awal mulanya ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi.
"Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan, ahli warisnya bersedia dengan diyat Rp15,2 miliar," ujarnya.
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dana Patungan
Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan umum di Arab Saudi divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya sendiri, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diracun pada 2001 silam.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia. Seorang WNI bernama EMA atau Aminah, yang merupakan pekerja rumah tangga di rumah sang majikan, memberi keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.
"Eti menjalani masa penahanan sekitar 19 tahun," ujar dia.
Pembicaraan tersebut direkam langsung oleh keluarga majikan. Eti pun memasuki masa hukuman penjara pada 2002 atas keputusan pengadilan setempat.
Berbagai pihak terus berupaya membantu membebasakan Eti dari hukuman mati. Bahkan, sejumlah pihak rela patungan untuk membantu membayarkan denda sebesar Rp15,2 miliar.
"Uang itu dihimpun oleh LAZISNU dari para dermawan, santri, pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk Pemprov Jawa Barat," ujarnya.
Â
Advertisement