Liputan6.com, Medan Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 8 Oktober 2020, diwarnai kericuhan. Akibatnya, sebanyak 253 orang diamankan pihak kepolisian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang diamankan oleh petugas Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu, dan 1 orang di Padang Sidempuan. Sementara 21 orang diantaranya reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.
"Kita sudah bicara dengan Gugus Tugas untuk langsung mengisolasi, karena kami tidak mau dari 21 ini meningkat terpapar Covid-19," kata Kapolda di Mapolrestabes Medan, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dirincikan Martuani, dari 253 orang yang diamankan, sebanyak 32 orang teridentifikasi sebagai kelompok anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto. 89 orang pelajar STM/SMA, 59 mahasiswa, dan 16 orang anak di bawah umur.
Pihak kepolisian akan memanggil orang tua 16 orang anak di bawah umur, dan membuat surat pernyataan. Sedangkan 59 orang mahasiswa, masing-masing purek (pembantu rektor) tempat mereka kuliah juga akan dipanggil, serta membuat pernyataan.
"Untuk sisanya, kita kembalikan sore ini sesuai waktu 24 jam," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rusak Mobil Dinas Polisi
Diungkapkan Kapolda, terkait unjuk rasa anarkis tersebut pihaknya menangkap 1 orang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. 2 orang juga ditangkap dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil dinas kepolisian di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
"Pembawa sajam dan pembakar serta perusakan mobil dinas kepolisian ditetapkan tersangka. Jadi, sejauh ini ada 3 orang ditetapkan tersangka," Sormin mengungkapkan.
Selain itu, dari ratusan orang yang diamankan, ada 3 yang positif narkotika setelah dilaukan tes urine. Dipastikan dilakukan penyidikan terhadap orang yang positif narkotika.
Dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum, ke depan pihak Polda Sumut akan selalu mempersilakan. Yang tidak diizinkan pihaknya adalah tindakan anarkis sebagaimana demo yang telah terjadi saat menolak Omnibus Law.
"Ada rencana-rencana untuk lakukan aksi penjarahan, dan berhasil kami cegah," ucap Kapolda Sumut.
Advertisement
Patuhi Hukum
Disampaikan Kapolda, kepada LSM dan buruh, ada mekanisme ketika tidak setuju dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yakni dengan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, sampaikan pendapat di muka umum, patuh terhadap hukum. Kita senantiasa memberikan kesempatan dan melindungi mereka dalam menyampaikan hak," pesannya.
Selain mengamankan pengunjuk rasa yang anarkis, dari kubu kepolisian juga menimbulkan korban luka-luka. Para petugas mengalami luka akibat terkena lemparan benda tumpul dan keras selama pengamanan aksi unjuk rasa.
"Ada puluhan anggota polisi yang terluka, mulai luka ringan sampai berat ada 30 orang," Kapolda menandaskan.