Liputan6.com, Mamuju - Bawaslu Mamuju memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan paslon nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud (Tina-Ado). Permohonan itu terkait dugaan pelanggaran petahana atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3, sehingga penetapannya sebagai peserta Pilkada tidak tepat.
Paslon petahana nomor urut 2 Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari diduga melakukan pergantian pejabat, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Pertimbangan Bawaslu Mamuju menolak permohonan itu, karena semua bukti yang diajukan oleh pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan dan ahli, juga mendukung putusan Bawaslu Mamuju untuk menolak permohonan pemohon.
Advertisement
Baca Juga
"Permohonan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Dengan ini mejelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat membacakan putusan, Jumat (09/10/2020).
Bawaslu juga menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tertanggal 23 September 2020 sah. Kemudian, meminta pihak KPU Mamuju untuk melanjutkan tahapan Pilkada Mamuju tahun 2020.
Sedangkan, kuasa hukum Tina-Ado, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan Bawaslu Mamuju yang menolak permohonan mereka. Mereka menganggap ada keganjilan sejumlah pertimbangan yang diambil Bawaslu Mamuju dalam putusan itu.
"Langkah selanjutnya, kami akan konsultasi dahulu kepada pihak Pemohon (Tina-Ado), kemungkinan besar kami akan mengambil langkah untuk melanjutkan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Wahab.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Pihak Termohon dan Terkait
Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengatakan, pihaknya dari awal sudah yakin, keputusan terkait penetapan paslon Pilkada ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak satu pun bisa membuktikan bahwa keputusan KPU ini cacat kewenangan, prosedur dan subtansi.
"Saya juga sepakat salah satu poin majelis tadi, berpendapat bahwa, tidak terpenuhi unsur-unsurnya dari alat bukti pemohon, sehingga permohonannya tidak dikabulkan bahkan ditolak," kara Rahmat
Terkait rencana gugatan pemohon ke PTTUN, Rahmat menuturkan, bahwa hal itu sah saja dilakukan. Pihaknya juga menghormati keputusan pemohon sebagai hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya hukum yang lain.
"KPU Mamuju pada dasarnya siap untuk mengawal gugatan di PTTUN, dan soal optimis kita kembalikan lagi ke majelis, karena itu kewenangan majelis untuk menilai," ujar Rahmat.
"Materi gugatan tidak akan jauh berbeda dari apa yang ada sekarang ini, karena subtansinya dan yang dipersoalkan di PTTUN itu terkait keputusan KPU dalam penetapan peserta Pilkada," sambungnya.
Kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengapresiasi putusan yanh diambul oleh Bawaslu Mamuju. Menurutnya, putusan itu sudah tepat dan sesuai dengan profesionalisme yang ada di Bawaslu.
"Terkait langkah-langkah hukum yang diambil oleh tim paslon nomor 1, kita akan siap hadapi di PTTUN," tutup Akriadi.
Advertisement