Liputan6.com, Palembang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), awalnya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Yaitu Panca-Ardani di nomor urut 1 dan Ilyas Panji Alam-Endang Ishak di nomor urut 2.
Namun pada hari Senin (12/10/2020), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir memutuskan pembatalan kepesertaan salah satu paslon, yaitu Ilyas-Endang.
Advertisement
Baca Juga
Paslon petahana tersebut diputuskan tak bisa lagi melenggang ke bursa Pilkada Ogan Ilir, setelah KPUD Ogan Ilir mendapat rekomendasi pembatalan kepesertaan dari Bawaslu Ogan Ilir. Surat rekomendasi tersebut diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Sebelum memutuskan mendiskualifikasi paslon petahana tersebut, KPUD Ogan Ilir memeriksa saksi dan mengadakan rapat pleno.
Mereka mengkaji hasil laporan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Ilyas Panji Alam, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir. Setelah rapat pleno usai, Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati membacakan hasilnya rapat pleno.
Menurut Massuryati, diskualifikasi paslon Ilyas-Endang tersebut sebagai tindaklanjut dari Bawaslu Ogan Ilir yang dilakukan. Yaitu juga dengan melaksanakan pasal 71 ayat 5, dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU - KAP/X2020.
“SK tersebut tentang pembatalan pasangan Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir dan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir nomor urut 2, yaitu Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak," ujarnya.
Rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, sudah disahkan. Setelah mendiskualifikasi paslon petahana, KPUD Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat rekomendasi tersebut jke paslon Ilyas-Endang.
"Secepatnya kami akan layangkan surat rekomendasi diskualifikasi, kepada paslon yang bersangkutan," ujarnya.
Penetapan SK diskualifikasi berupa sanksi administasi pembatalan paslon nomor urut 1, di pemilihan serentak Bupati dan Wabup Ogan Ilir tahun 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Rekomendasi Diskualifikasi Paslon
Paslon petahana Ogan Ilir juga, dikenakan sanksi administrasi pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak Nomor urut 2. Di mana, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Sebelummnya, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir untuk membatalkan kepesertaan paslon Ilyas-Endang, setelah tim advokasi paslon saingan Panca-Ardani melaporkan ke Bawasalu terkait dugaan pelanggaran.
Ketua Tim Adokasi Panca-Ardani Dhabi K Gumarya mengatakan, mereka mengantongi bukti pelanggaran Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, salah satunya adalah sebuah rekaman video.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, yaitu melantik pejabat dalam kurun enam bulan sebelum pendaftaran.
Advertisement
Dugaan Kampanye Terselubung
"Pelanggaran itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Lalu, memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya,” katanya.
Pelanggaran ketiga yang dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir, yaitu pelantikan pengurus organisasi Karang Taruna Ogan Ilir, dengan mengajak Cawabup Endang PU Ishak. Sehingga pihaknya menilai adanya dugaan kampanye terselubung.
Dengan membawa bukti tersebut, tim Paslon nomor urut 1 ini menuntut KPU Ogan Ilir menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang pada Pilkada 9 Desember 2020.
“Pertemuan kita dengan Bawaslu Ogan Ilir pada Jumat (25/9/2020) kemarin,” ucapnya.