Tanggapan AJI-IJTI soal Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis di Palu

Polda Sulteng mengaku sedang memeriksa 28 personelnya menyusul kekerasan yang dialami jurnalis di Palu saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law. Sementara itu puluhan jurnalis mendatangi Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020) meminta kasus itu diusut tuntas.

oleh Heri Susanto diperbarui 16 Okt 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto (tengah).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto (tengah) saat memberi penjelasan seputar penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Polda Sulteng mengaku sedang memeriksa 28 personelnya menyusul kekerasan yang dialami jurnalis di Palu saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law. Sementara itu, puluhan jurnalis mendatangi Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020) meminta kasus itu diusut tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di depan puluhan jurnalis dari AJI, IJTI, dan PFI yang mendatangi Mapolda Sulteng untuk mempertanyakan penanganan kasus kekerasan yang dialami Alsi Marselina, jurnalis media online Sultengnews. Tindak kekerasan ini diduga dilakukan oleh polisi.

Didik mengatakan masih ada personel lain yang mengamankan demonstrasi mengantre diperiksa Divisi Propam Polda Sulteng untuk mengetahui seluruh pelaku kekerasan.

"Sampai sekarang 28 yang diperiksa ada dari BKO Brimob maupun Sabhara. Tapi prosesnya masih berlanjut," Didik menerangkan di Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota polisi itu sebagai upaya serius Polda Sulteng mengungkap kasus ini dengan transparan.

"Kami berkomitmen untuk memperhatikan proses selanjutnya, silakan dicek perkembangannya nanti," Didik berjanji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Sikap AJI Palu dan IJTI Sulteng

AJI Palu dan IJTI Sulteng saat berdialog dengan pihak Polda Sulteng
AJI Palu dan IJTI Sulteng saat berdialog dengan pihak Polda Sulteng tentang perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo tolak UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Organisasi profesi AJI Palu dan IJTI Sulteng di Mapolda Sulteng menyatakan mengecam dan menyayangkan terulangnya kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis.

Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan menilai kekerasan yang dialami Alsi, terbilang serangan terbuka karena korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis sebelum kekerasan itu menimpanya.

"Kami minta kasus ditangani serius karena jelas mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi korban sudah menunjukkan identitasnya," tegas Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan di depan Kabid Humas Polda Sulteng, Rabu (14/10/2020).

Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi menilai serangan terhadap jurnalis tersebut menunjukkan pemahaman polisi yang mengamankan demonstrasi tentang UU Pers Nomor 40 tahun 1999 belum baik.

"Ini bukan kasus pertama. Tahun 2019 juga terjadi kasus kekerasan jurnalis di Palu. Padahal, jelas ada undang-undang rujukan perlindungan jurnalis saat meliput," kata Odi usai dialog dengan pihak Polda Sulteng.

Kekerasan yang dialami Alsi Marselina, jurnalis Sultengnews terjadi saat kericuhan antara polisi dan mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020). Akibat pukulan polisi, korban terluka pada bagian pipi kirinya. Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Polda Sulteng oleh korban yang didampingi 3 organisasi profesi jurnalis di Palu, AJI, IJTI, dan PFI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya