Liputan6.com, Denpasar Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus IDI Kacung WHO kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) denpasar, kamis (19/11/2020). Persidangan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas terdakwa I Gede Ary Astina atau jerinx yang diputuskan bersalah oleh Hakim Ida Ayu Adnyan Dewi. Hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Bobby Kool salah satu personel band Superman is Dead (SID) yang hadir di PN Denpasar tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus IDI Kacung WHO. Kendati dirinya kaget dengan putusan tersebut dirinya tidak mau berkomentar terkait vonis Jerinx.
Bobby mendoakan kesehatan sahabatnya itu. "Tentu saja masih syok untuk hal ini. Kita belum bisa jawab apa-apa dan mudah-mudahan Jerinx kuat dan dalam kondisi sehat," kata Bobby di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, I Wayan Arjono, ayah Jerinx mengaku menghormati keputusan hukum yang dijatuhkan kepada anaknya.
Ayah Jerinx: Kami Tetap Menghormati Hukum
"Kami tetap menghormati hukum. Karena kami bagian dari anak-anak pejuang veteran, itu dasar kami. Kenapa, tidak mungkin kami akan meludahi negara ini. Yang harus kita lakukan terbaik. Karena, ini hukum sudah berjalan dengan bagus, mari kita anak-anak ke depan, kalau anda mau keadilan iya kita harus suarakan keadilan itu. Kalau sekarang saya lihat bagus. Mungkin ke depan lebih bagus," ujar dia.
Sementara itu, di Persidangan kasus IDI Kacung WHO usai mendengarkan putusan majelis hakim, Jerinx meminta waktu berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah yang akan diambilnya. Usai berdialog dnegan tim kuasa hukumnya Jerinx meminta waktu untuk berfikir sebelum mengambil keputusan. “Maaf yang mulia, saya minta waktu untuk berfikir,” jawab Jerinx kepada Hakim Adnyana Dewi.
Hal senada juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) diwakili Otong Hendra Rahayu,SH.MH juga menyampaikan untuk rembuk tim jaksa guna menyampaikan sikap terhadap putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan kasus IDI Kacung WHO itu.
Advertisement