Melihat Perjalanan Kasus Jerinx SID hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Jerinx SID ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Nov 2020, 17:48 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 17:31 WIB
Jerinx SID
Jerinx drummer Superman is Dead bermain film Mama-Mama Jagoan

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID pada hari ini, Kamis (19/11/2020) dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang vonis atau putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," kata Hakim Ketua, Kamis (19/11/2020).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Jerinx SID juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hal tersebut ditolak Polda Bali.

Tak hanya itu, saat dalam penjara, beberapa kali pendukung Jerinx SID meminta agar penabuh drum grup band Superman is Dead atau SID itu melakukan demo. Mereka meminta agar Jerinx SID dibebaskan dari penjara.

Berikut perjalanan kasus drummer band Jerinx SID dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Mula Kasus

Selalu Menemani, Ini 6 Potret Setia Nora Alexandra dengan Jerinx SID
Selalu Menemani, Ini 6 Potret Setia Nora Alexandra dengan Jerinx SID (sumber: Liputan6.com)

Dikutip dari Antara, awalnya Jerinx SID mengunggah postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi posting-an kata-kata "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?"

Kemudian dia menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat".

Selain itu, pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat posting-an.

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".

Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi Dr I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.

 

Dicecar 13 Pertanyaan Polda Bali

Banner Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Banner Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu, Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan posting-an-posting-an itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.

Pertama, Jerinx memang yang memuat posting-an itu. Kedua, dari posting-an itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga, terkait dengan beberapa posting-an yang cukup banyak, pada 16 Juni 2020.

"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.

 

Ditetapkan Tersangka

Jerinx SID
Jerinx SID (Foto oleh: Instagram.com/sushisushanti)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan di Polda Bali. (Penahanan) sejak kita berlakukan hari ini," kata Yuliar.

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli yang menyebut IDI sebagai kacung WHO diduga melanggar hukum.

Karena alat bukti sudah cukup, maka artis yang kerap menyuarakan kritik sosial ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya posting-annya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

 

Jalani Rapid Test dan Tandatangani Surat Penahanan

THUMBNAIL JERINX
THUMBNAIL JERINX

Jerinx SID diperiksa penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.

"Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non-reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan," kata Gendo.

Gendo menyampaikan, kliennya yakni Jerinx SID dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Adapun pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya, IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan," kata dia.

 

Pasal yang Menjerat dan Siap Ditahan

thumbnail jerinx ditangkap
thumbnail jerinx ditangkap

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menerangkan, penahanan terhadap Jerinx SID sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti," tutur Syamsi.

Jerinx dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana, yang disampaikan Jerinx SID dalam unggahan di sosial media sosial adalah ekspresinya dalam menyampaikan pendapat.

"Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," ucap dia.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menyampaikan, bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia mengaku tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," jelas Gendo.

 

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Selalu Menemani, Ini 6 Potret Setia Nora Alexandra dengan Jerinx SID
Selalu Menemani, Ini 6 Potret Setia Nora Alexandra dengan Jerinx SID (sumber: Instagram.com/ncdpapl)

Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa, 18 Agustus 2020.

Ia mengatakan, untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sementara itu, Selasa ini sekitar pukul 10.45 Wita, tiga orang saksi yaitu dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby seperti dikutip Antara.

Pada kesempatan yang sama, Eka mengatakan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

"Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara," kata Eka.

Kedatangan dua personel SID tersebut, selain sebagai saksi juga untuk membawakan baju SID untuk Jerinx, karena bertepatan dengan 25 tahun band SID.

"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya,"kata Eka.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana belum memberikan pernyataan apa langkah hukum yang akan dilakukannya. Dirinya mengaku harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

"Kami belum memikirkan langkah lanjutannya. Sedang kita bicarakan dengan tim," tutur Gendo.

"Sebetulnya kalau untuk, kalau dikuatirkan (Jerinx) mengulangi perbuatannya sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan Jerinx diikat dengan satu pernyatan tidak akan mengulangi perbutannya. Saya fikir ya, ini memang dari awal juga alasan-alasan subyektif penyidik dari pihak kepolisian memang kami susah terjemahkan. Karena dari awal Jerinx sudah sangat koorporatif dan Jerinx juga tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjut mantan aktivis 1998 itu.

Menurut Gendo, apabila kliennya dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Kliennya telah memberikan pernyataan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatannya di kemjudian hari.

"Tapi kan lagi-lagi ini keputusan dari pihak kepolisian, ini kan kewenangan subyektif mereka. kalau mereka masih kuatir dan susah juga kan ukurannya berbeda. Ukuran kami dan ukuran kepolisian tentu berbeda. Kalau kami yakin Jerinx tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. Tapi kan pihak kepolisian masih kuatir," jelas Gendo.

 

Sempat Walk Out saat Sidang Online Namun Tetap Berlanjut

Dokter Tirta Berharap Jerinx SID Bebas.
Dokter Tirta Berharap Jerinx SID Bebas. (instagram.com/dr.tirta)

Sidang perdana Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 10 September 2020.

Karena pandemi, maka sidang diikuti oleh Jerinx SID secara daring dari rumah tahanan. Sidang perdana ini juga disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan dakwaan, salah satu pengacara Jerinx SID melakukan protes. Pihaknya menginginkan sidang secara tatap muka.

"Persidangan tatap muka terhadap terdakwa yang ditahan itu pernah dilakukan dan baru saja diputus, itu di Pengadilan Negeri Singaraja. Itu terjadi Yang Mulia," kata salah satu pengacara Jerinx SID.

"Artinya hal yang sama bisa diberlakukan terhadap terdakwa Jerinx karena di Pengadilan Singaraja juga bisa diadili padahal terdakwanya ditahan. Bisa diadili dengan tatap muka kenapa yang ini tidak," ia mempertanyakan.

Namun permohonan pengacara tak dikabulkan Majelis Hakim, sehingga suami Nora Alexandra memilih untuk walk out atau keluar dari persidangan daring tersebut.

"Maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini saja. Terima kasih," kata Jerinx SID lalu keluar ruangan.

Tak berapa lama kemudian 12 orang yang memperkuat tim pengacara Jerinx SID juga walk out mengikuti klien mereka.

"Kami juga akan meninggalkan ruang sidang Yang Mulia," ucap seorang pengacara.

Sebelumnya, Jerinx SID dan tim pengacaranya beberapa kali protes karena suara dari Pengadilan Negeri Denpasar terdengar tidak jelas alias terputus-putus.

Jaksa penuntut umum dengan koordinator Otong Hendra Rahayu tetap membacakan surat dakwaan meski terdakwa bersama 12 kuasa hukumnya telah meninggalkan persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali," jelas JPU Otong Hendra Rahayu saat membacakan surat dakwaan pertama secara virtual di PN Denpasar.

Atas perkara ini, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Alasan Pilih Walk Out

Jerinx
Jerinx

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx terdakwa kasus ‘IDI Kacung WHO’ bersama tim kuasa hukumnya memilih walk out dari sidang yang digelar secara online tersebut. Sidang pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 10 September 2020.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan pihak tim kuasa hukum soal pantas tidaknya sidang yang menangani perkara dari Jerinx dilakukan secara telekonferens.

I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx memprotes agar sidang ditunda dan digelar secara tatap muka. Gendo membeberkan Beberapa alasan, salah satunya suara audio yang didengar dari Polda Bali, putus-putus.

"Bahkan saat kami menunjukkan identitas kami selaku kuasa hukum, tidak bisa dibaca secara jelas. Bagaimana nanti kami bisa maksimal disaat pembukti. Kami kawatir dengan tetap digelarnya sidang secara online, hak-hak dari klien kami kurang terpenuhi," kata Gendo.

Gendo juga memprotes soal adanya perwakilan dari JPU yang hadir di Polda Bali. Namun justru dari pihak kuasa hukum Jerinx, tidak satupun ada yang diminta untuk ditunjuk mewakili ada di ruangan JPU saat sidang berlangsung.

"Dimana letak keadilannya, pihak JPU ada diantara kami untuk mewakili. Sedangkan pihak kami tidak ada yang diminta untuk ada mewakili di ruangan JPU," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Dayu Adnyanadewi itu tetap menyatakan agar melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Namun ketika I Wayan Eka Widanta selaku koordinator penuntut umum hendak membacakan dakwaan, Jerinx malah memilih untuk walk out.

Kendati Jerinx bersama kuasa hukumnya meninggalkan sidang online tersebut, namun sidang tetap dilanjutkan.

 

Pendukung Berkali-Kali Lakukan Demo

demo pendukung jerinx
demo pendukung jerinx

Ratusan pendukung drummer Superman Is Dead, Jerinx yang tengah tersandung kasus hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus menelan kekecewaan lantaran aksi demontrasi mereka dihalau aparat kepolisian.

Massa aksi yang datang dari arah pertokoan Udayana Denpasar itu tak diperkenankan melanjutkan aksi demonstrasinya untuk mendukung persidangan pemilik nama asli I Gede Ary Astina tersebut.

Belum jauh melakukan aksi long march, mobil komando kelompok yang menamakan diri Aliansi Kami Bersama JRX itu dialihkan oleh aparat kepolisian ke RSAD yang tak jauh dari PN Denpasar.

Meski di lingkungan rumah sakit, para pendukung Jrx tetap menggelar orasi sembari bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Buntu, mereka pun membacakan sikap di depan rumah sakit di bawah naungan Kodam IX/Udayana tersebut.

Rupanya, aparat kepolisian melarang mereka melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembebasan Jrx tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Frontier Bali Made Krisna Dinata menuntut Ketua PN Denpasar untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus Jerinx karena dinilai melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya.

Mereka juga menuntut PN Denpasar agar melaksanakan sidang Jerinx secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua PN Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.

Setelah pernyataan sikap, massa di depan RSAD akhirnya membubarkan diri. Pentolan Aliansi Kami Bersama Jerinx, I Nyoman Mardika memaparkan, aksi demonstrasi kali ini hanya berlangsung singkat bukan berarti menyerah.

"Hari ini kita tidak menyerah. Kita akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya," ujar Mardika, Selasa, 29 September 2020.

Mardika memaparkan alasan polisi melarang mereka melanjutkan aksi unjuk rasa. Katanya, pandemi Covid-19 menjadi alasan utama tak diperkenankannya mereka melanjutkan aksi dukungan kepada Jerinx.

"Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran Covid-19, bagaimana dengan proses pilkada nanti? Apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan?" tanya dia.

Kendati begitu, beberapa kelompok massa aksi dengan jumlah yang lebih sedikit yang datang dari arah berbeda berhasil merangsek ke depan PN Denpasar. Mereka yang datang dari Jalan Sudirman Denpasar berhasil menuju depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang bersebelahan dengan PN Denpasar untuk menggelar orasi.

Mereka berkumpul dan membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID dan tak henti-hentinya meneriakkan yel yel bebaskan Jerinx. Arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman nampak padat merayap pelan karena tidak adanya pengalihan lalin seperti pada aksi-aksi sebelumnya. Salah satu juru bicara aksi di depan Kejari Denpasar, Krisna Bokis Dinata mengatakan bahwa mereka tetap menggelar aksi menuntut pembebasan Jerinx.

"Kendatipun aksi ini mendapatkan pelarangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," ucapnya.

Aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri. Bahkan mereka mengancam akan melakukan pembubaran paksa jika tak dihiraukan. Namun massa aksi terus bertahan sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 Wita.

Untuk kali kedua aksi demontrasi pendukung Jerinx pentolan grup band Superman Is Dead (SID) dibubarkan aparat kepolisian.

Kali ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Avitus Panjaitan turun langsung membubarkan aksi massa. Menurut dia, bukan tak mungkin aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Aliansi Bebaskan Jerinx SID itu jadi cluster baru penyebaran Covid-19 di tengah upaya keras pemerintah menurun angka penularan Virus Corona tersebut.

Apalagi dari pantauannya, demonstran yang ikut berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 1 Oktober 2020 itu tak hanya dari wilayah Bali.

"Ternyata banyak juga dari luar Bali seperti Banyuwangi, Jawa Timur. Malu kita seperti ini. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memutus mata rantai Covid-19 ini," kata Kombes Jansen di lokasi demonstrasi.

Tak hanya membubarkan kali ini saja, Kapolresta bahkan menegaskan akan membubarkan lagi aksi para pendukung Jerinx di hari-hari depan.

Saat dibubarkan, massa aksi pendukung JRX yang mayoritas berkumpul di dekat Tiara Dewata itu menurut dengan tertib.

 

Dituntut 3 Tahun Penjara

THUMBNAIL JERINX DITUNTUT
THUMBNAIL JERINX DITUNTUT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa itu ditanggapi emosional oleh Jerinx. Pemilik nama asli I Gede Ary Astina itu tak habis pikir dengan tuntutan tersebut.

Dengan nada geram dan tampak emosional Jerinx mempertanyakan siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan dirinya. Ia menantangnya untuk datang ke pengadilan dan mengikuti jalannya persidangan.

"Siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dan istri saya? Saya minta dia datang ke pengadilan," kata dia usai persidangan di PN Denpasar, Selasa, 3 November 2020.

Jerinx kembali mengutip kesaksian perwakilan IDI di muka sidang sebelumnya yang menyatakan tak ada niat memenjarakan dirinya.

"IDI Pusat dan IDI Bali dalam kesaksiannya menyatakan tak ada niat memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang mau memenjarakan saya. Semakin lucu saya melihatnya," kata dia.

Pada kesempatan itu, Jerinx menyinggung koruptor, teroris dan pedofil yang menurutnya berlagak sopan tetapi justru merusak tatanan kebangsaan.

Ia membandingkan dengan dirinya yang tampil urakan dan bicara apa adanya, tetapi semua itu dilakukan atas dasar cintanya terhadap bangsa ini.

"Jangan selalu melihat pada tampilan dan kemasan tanpa mendalami substansi, Koruptor, teroris, faeodofil semuany berlagak sopan. Jadi siapa (sebenarnya) yang ingin penjarakan saya," jelas Jerinx.

 

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

tuntutan jerinx
tuntutan jerinx

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melibatkan Jerinx SID sampai pada tahap vonis atau putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," kata Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, sang drumer Superman Is Dead ini diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan," ucapnya lagi.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya