Komentar Ridwan Kamil Soal Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin Wali Kota Cimahi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Nov 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 07:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah memperingatkan Ajay untuk tak terlibat praktik-praktik curang.

"Peristiwa Wali Kota Cimahi tentu saya sangat prihatin. Saya sudah sering ingatkan bupati/wali kota untuk tidak bertindak korupsi," kata pria yang karib disapa Emil itu, Sabtu (28/11/2020).

Emil pun meminta seluruh kepala daerah di Jabar untuk menjadikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna sebagai pelajaran.

"Mudah-mudahan jadi pelajaran (untuk kepala daerah lain)," ujar mantan wali kota Bandung ini.

Emil menyayangkan kasus korupsi yang menjerat Ajay mengingat Wali Kota Cimahi sebelumnya pun sudah pernah ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK.

Sebelum Ajay, dua Wali Kota Cimahi sebelumnya juga diciduk KPK dan menjadi terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah Itoc Tochija dan Atty Suharti, yang merupakan pasangan suami istri. Kejadian serupa serupa terjadi di Kabupaten Subang.

"Cimahi sudah tiga kali, Bupati Subang sudah hattrick juga. Saya selalu ingatkan (tidak korupsi)," kata dia.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Dugaan Korupsi Izin Proyek RS Kasih Bunda

Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Firli, pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya