Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, PDIP Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Nov 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020). Wali Kota periode 2017-2022 itu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Bunda Cimahi.

Menanggapi penangkapan Ajay, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi pasti soal kadernya diringkus oleh KPK. Ia mengaku akan segera mengecek informasi tersebut.

"Kami masih mengecek cek kebenarannya," ucap Ono, Jumat (27/11/2020).

Ono menegaskan, partainya sangat tegas dengan prinsip tak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang sudah melenceng dari aturan dan melakukan tindakan di luar ketentuan partai seperti korupsi.

"Yang menjadi kebiasaan di PDI Perjuangan, tidak ada bantuan hukum untuk kader yang melakukan korupsi," tegasnya.

Terkait kemungkinan pemecatan, Ono mengatakan, hal itu bisa dilakukan partai jika terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Namun, keputusan pemecatan tetap berada di pengurus pusat.

"Pemecatan itu merupakan wewenang DPP," katanya.

Ajay menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak 22 Oktober 2017. Selain wali kota, ia juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Diduga Korupsi Pembangunan RS

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membebarkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).

Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta.

"BB Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar," kata sumber.

Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya