Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju, Tina-Ado Berhasil Robohkan Petahana

Meski dalam prosesnya berjalan alot, KPU Mamuju menetapkan paslon Tina-Ado sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Mamuju 2020.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 17 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 10:00 WIB
Pilkada Mamuju
KPU Mamuju menyerahkan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Mamuju 2020 (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud (Tina-Ado) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak di ibu kota provinsi Sulawesi Barat itu.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Mamuju 2020, Tina-Ado mengalahkan paslon petahana nomor urut 2, yang kembali berpasangan pada kontestasi kali ini, yakni Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan).

Tina-Ado memperoleh suara sebanyak 76.627, sedangkan Habsi-Irwan memperoleh 67.029 suara, selisih antara kedua paslon mencapai 9.598 suara. Jumlah suara yang disalurkan di Pilkada Mamuju sebanyak 144.982 dengan suara sah sebanyak 143.656 dan suara tidak sah mencapai 1.326.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, meski rapat pleno ini berjalan alot sejak awal, pihaknya tetap bisa merampungkan sesuai dengan jadwal. Agenda selanjutnya menurut Hamdan, pihaknya bakal menetapkan paslon terpilih di Pilkada Mamuju.

"Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari Mk (Mahkama Konstitusi), jika saja ada paslon yang hendak menggugat hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ini," kata Hamdan, Kamis (17/12/2020).

Hamdan menjelaskan, paslon yang ingin mengugugat ke MK memiliki wakti tiga hari setelah hasil pleno penghitungan suara ditetapkan. Jika gugatan paslon diterima, maka MK akan memberikan daftar ke KPU tentang daerah mana saja yang ada gugatan.

"Kami akan menunggu itu (daftar gugatan di MK). Pleno penetapan paslon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu," jelas Hamdan.

Hamdan menambahkan, terkait keberatan selama rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Mamuju 2020 akan dikonsultasikan kepada pihak Bawaslu. Pihaknya telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis.

"Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil," kata Hamdan.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya