Persiapan Keluarga Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Penasihan Hukum Achmad Mihdan telah memberi tahu keluarga besar terkait status bebas murni Abu Bakar Ba'asyir

diperbarui 05 Jan 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 09:00 WIB
Abu Bakar Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun tindak pidana terorisme di PN Cilacap, Jawa Tengah, 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Abu Bakar Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun tindak pidana terorisme di PN Cilacap, Jawa Tengah, 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sukoharjo - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal langsung pulang ke Pondok Pesantren Al-Mukmin, Dusun Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat bebas pada 8 Januari.

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Mihdan, mengatakan masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir habis pada 8 Januari 2021. Sehingga pendiri Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, itu bisa menghirup udara bebas.

"Betul [pembebasan Abu Bakar Baasyir pada 8 Januari]. Masa tahanan Ustaz Abu Bakar Baasyir telah habis," katanya kepada Solopos.com, Senin (4/1/2020).

Mihdan telah memberi tahu keluarga besar terkait status bebas murni Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Selama ini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah dijatuhi vonis selama15 tahun oleh majelis hakim.

Sementara itu, putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, mengatakan ayahnya langsung pulang ke Ponpes Al Mukmin, Ngruki, setelah pembebasan. Keluarga bakal menjemput Abu Bakar Baasyir dan membawa pulang ke ponpes.

Saat ini masih masa pandemi Covid-19 sehingga jumlah tamu saat kepulangan Abu Bakar Baasyir bakal dibatasi. "Beliau sudah sepuh. Tak perlu ada kerumunan sehingga jumlah tamu dibatasi," ujar pria yang akrab dengan sapaan Ustaz Iim ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Simpatisan Abu Bakar Baasyir

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, meminta simpatisan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir tidak berkerumun saat melakukan penjemputan pada 8 Januari 2021.

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ungkapnya saat dihubungi di Bogor, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," kata Mujiarto yang dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya