Polisi Tetap Awasi Pergerakan Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas

Polri disebut akan tetap mengawasi Abu Bakar Baasyir setelah dibebaskan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jan 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 16:40 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSCM
Abu Bakar Ba'asyir dibantu petugas saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, Selasa (29/1). Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memeriksa kesehatannya pertiga bulan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Meski demikian, Polri disebut akan tetap mengawasi yang bersangkutan.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, itu bagian dari tugas yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Dia menegaskan, bukan hanya Abu Bakar Baasyir saja yang diawasi tapi napi terorisme lain juga.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (4/1/2021)

Ramadhan mengatakan, setiap eks narapidana memang harus mendapatkan perhatian. Sehingga, bukan Abu Bakar Baasyir saja yang terkesan khusus.

"Sebenarnya bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelas Ahmad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).

Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya