Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Meski demikian, Polri disebut akan tetap mengawasi yang bersangkutan.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, itu bagian dari tugas yang dijalankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
Dia menegaskan, bukan hanya Abu Bakar Baasyir saja yang diawasi tapi napi terorisme lain juga.
Advertisement
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (4/1/2021)
Ramadhan mengatakan, setiap eks narapidana memang harus mendapatkan perhatian. Sehingga, bukan Abu Bakar Baasyir saja yang terkesan khusus.
"Sebenarnya bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelas Ahmad.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).
Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Advertisement