Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari, Simpatisan Diminta Tak Berkerumun Saat Penjemputan

Pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir.

oleh Muhammad Ali diperbarui 04 Jan 2021, 20:31 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 20:31 WIB
Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, meminta simpatisan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir tidak berkerumun saat melakukan penjemputan pada 8 Januari 2021.

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ungkapnya saat dihubungi di Bogor, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," kata Mujiarto yang dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sesuai Prosedur

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya