Liputan6.com, Denpasar Faktor pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh warga masyarakat yang akhirnya terlilit hutang lantaran banyak perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya. Banyak di antaranya lantas nekat malekukan aksi kejahatan demi bisa bertahan hidup atau untuk membayar hutang karena dampak menjadi pengangguran.
Seperti yang dilakukan oleh Agus Priyanto (41) yang menjambret handphone milik Wisatawan Asing (WNA). Namun aksinya tersebut langsung dibekuk pihak kepolisian tidak kurang dari 24 jam setelah dirinya melakukan aksinya.
Pelaku yang menjambret korban Enina Alena WNA asal Rusia di depan restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi, Badung, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.I.K. mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu. Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban.
“Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan langsung melapor ke Polsek Mengwi,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari kepada awak media.
Dibekuk Saat Akan Jual Handphone Hasil Curian
Kapolsek Putu Diah melanjutkan, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo yang bernama Agus Priyanto dan mengetahui keberadaan pelaku asal Probolinggo, Jawa Timur berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.
“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar. Pada saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” ucap Kapolsek.
Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjambret wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih. Pelaku mengaku, tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Advertisement