Banding Diterima, Hukuman Jerinx SID Dipotong 4 Bulan

Jerinx SID tinggal menjalani sisa hukumannya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 19 Jan 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 19:30 WIB
Sidang replik jerinx bali
Sidang replik jerinx bali

Liputan6.com, Jakarta Drummer grup band Superman Is Dead, Jerinx bisa sedikit bernafas dengan lega. Pasalnya, proses banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi diterima oleh Majelis Hakim. Hukuman Jerinx SID pun dipotong 4 bulan. 

Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra itu dengan vonsi 1 tahun 2 bulan.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan negeri (PN) Denpasar untuk mengambil salinan putusan banding mereka.

“Tadi pagi diberi tahu bahwa salinan putusan banding perkara Jerinx sudah keluar. Putusannya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jerinx," kata Gendo di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).

 

Melanggar

Jerinx SID
Jerinx SID (Foto oleh: Instagram.com/sushisushanti)

Ia melanjutkan, Jerinx dinyatakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

“Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," ucapnya. 

 

Diapresiasi

kuasa hukum jerinx
kuasa hukum jerinx

Putusan tersebut sangat diapresiasi Gendo dan kuasa hukum lainnya. Namun, kendati begitu dirinya menyebut seharusnya Jerinx mendapatkan hukuman jauh lebih ringan dari putusan tersebut.  

“Banding Jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena mereka menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan," katanya. 

 

Bebas dari Jeratan

Di sisi lain dirinya menjelaskan, seharusnya kliennya tersebut bisa terbebas dari jeratan hukum.  

“Pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan. Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.

 

Tak Pantas

“Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis. Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar, Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya