Polisi Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Minahasa Selatan

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon menyatakan, pihaknya komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian apa pun bentuknya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Feb 2021, 20:07 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 20:00 WIB
Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.
Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan membongkar lokasi judi sabung ayam yang berada di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, Minggu (31/1/2021).

"Kami langsung merespons cepat informasi masyarakat tentang adanya praktik judi sabung ayam di Desa Tumpaan, tepatnya di dekat Pasar Tumpaan, dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan oleh Tim Resmob," ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.

Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. Langkah yang dilakukan, yaitu membongkar dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam, serta mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon menyatakan, pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian apa pun bentuknya. Segenap jajaran Polres Minahasa Selatan tetap komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian apa pun bentuknya.

"Kami meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam bentuk informasi apabila mengetahui tempat-tempat praktik perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan,” ujar Norman.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya