Kepergok Judi Togel, Emak-Emak di Minahasa Selatan Coba Merobek Uang

Daysee yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga ini diamankan pada, Kamis malam (28/1/2021) pukul 20.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Rumoong Bawah, Lingkungan XII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Jan 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 22:00 WIB
DK alias Daysee (46), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
DK alias Daysee (46), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus judi togel berinisial DK alias Daysee (46), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Daysee yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga ini diamankan pada, Kamis malam (28/1/2021) pukul 20.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Rumoong Bawah, Lingkungan XII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kami mengamankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian jenis togel di Kelurahan Rumoong Bawah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.

Saat hendak diamankan, DK tidak bersikap kooperatif dan berusaha merusak barang bukti dengan cara merobek uang yang digunakan untuk perjudian togel, namun berhasil digagalkan oleh anggota Tim Resmob.

Dari tangannya, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp921 ribu, dua lembar kertas rekapan judi togel, dua lembar kertas syair togel, satu buku shio dan satu lembar kertas shio.

“DK bersama barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Gumara.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya