Liputan6.com, Manado - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, Sabtu (30/1/2021). Penganiayaan ini dilakukan oleh tiga warga setempat, yakni RP (15), FL (31), dan ML (18). Sedangkan, korbannya adalah Akatip Kaeng (25).
Kejadian ini bermula ketika para pelaku bersama korban minum minuman keras di halaman rumah seorang warga Desa Passo, Minahasa. Beberapa saat kemudian terjadi perselisihan di antara mereka. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, yakni FL dan ML lalu melempar korban dengan kursi plastik.
Advertisement
Baca Juga
Korban kemudian membalas dengan melempar potongan bambu, dan kena tepat pada pelaku RP. Setelah itu, korban melarikan diri dan dikejar oleh ketiga pelaku. RP yang berada paling depan saat mengejar, langsung menikam punggung dan pinggang korban menggunakan sebilah pisau badik atau pisau besi putih.
Korban dalam keadaan terluka terus berlari menuju rumahnya. Kemudian, dia dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan, ketiga pelaku langsung melarikan diri sesaat usai kejadian.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, dua pelaku, yaitu RP dan FL sudah berhasil diamankan oleh Polsek Kakas. Sedangkan 1 pelaku lain, ML, masih dalam pengejaran. Kedua pelaku sudah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim. Sedangkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Situasi di TKP masih aman dan kondusif. Meski demikian, tetap dilakukan patroli cipta kondisi oleh Polsek Kakas bersama pemerintah setempat untuk mengantisipasi aksi balas dendam," ujarnya di Mapolres Minahasa.