Organisasi Perempuan Desak James Arthur Mundur dari DPRD Sulut Usai Terlibat Kasus Seret Istri

Sebanyak 20 organisasi perempuan di Sulut yang tergabung dalam Gerak Perempuan Sulut atau GPS, Senin (1/2/2021), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut. Mereka menuntut agar James segera dicopot sebagai wakil rakyat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 15:00 WIB
Juru Bicara GPS Pendeta Ruth Kesia Wangkai didampingi Jull Takaliuang Vivi George, dan Joice Worotikan. membacakan tuntutan mereka di kantor DPRD Provinsi Sulut.
Juru Bicara GPS Pendeta Ruth Kesia Wangkai didampingi Jull Takaliuang Vivi George, dan Joice Worotikan. membacakan tuntutan mereka di kantor DPRD Provinsi Sulut.

Liputan6.com, Manado - Nama Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian mendadak kondang usai video viral mobil yang dikendarainya menyeret sang istri Mikhaela Elsiana Paruntu. Setelah James dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut, kasusnya hingga kini terus bergulir.

Sebanyak 20 organisasi perempuan di Sulut yang tergabung dalam Gerak Perempuan Sulut atau GPS, Senin (1/2/2021), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut. Mereka menuntut agar James segera dicopot sebagai wakil rakyat.

"Kejadian menyeret istri dengan mobil itu adalah tragedi kekerasan yang sangat menyakiti perasaan perempuan, dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkap juru bicara GPS Pendeta Ruth Kesia Wangkai didampingi Jull Takaliuang Vivi George, dan Joice Worotikan.

Ruth mengatakan, kejadian itu juga telah melahirkan beragam persepsi negatif terkait konstruksi sosial-budaya terhadap posisi perempuan dalam tatanan keluarga dan bermasyarakat. GPS juga menilai peristiwa itu sungguh sangat memalukan dan mencoreng citra Lembaga DPRD Sulut, karena terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian sebagai salah satu pimpinan DPRD.

"Perbuatan James sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika," ujarnya.

Kejadian ini telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut. Peristiwa itu juga menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seperti ini yang belum tertangani maksimal, transparan, dan tuntas bahkan tertutup.

"Tidak terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengakibatkan korban semakin mengalami luka batin sepanjang hayatnya yang sulit tersembuhkan bahkan berujung kematian. Korban tidak mendapatkan jaminan atas hak keamanan dan keadilan," ujar Ruth.

Dia mengatakan, terkait kondisi ini maka untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, GPS lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut agar James Arthur Kojongian segera mengundurkan diri. GPS memohon dan mendesak BK DPRD Sulut untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut.

"Kami mendesak Partai Golkar, baik DPP maupun DPD Golkar Sulut mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan di partai, bukan hanya menonaktifkan saja," katanya.

Simak juga video pilihan berikut:

Sikap Badan Kehormatan DPRD Sulut

Ketua BK DPRD Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada wartawan.
Ketua BK DPRD Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada wartawan.

Hampir bersamaan waktunya dengan kedatangan GPS, pihak BK DPRD Provinsi Sulut juga menggelar pemeriksaan sekaligus meminta klarifikasi dari James. Pemeriksaan berlangsung di Ruang BK Deprov Sulut, selama lebih kurang satu jam.

"Kami telah meminta klarifikasi dari James," ujar Ketua BK DPRD Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu usai pemeriksaan.

Sandra mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi, BK masih akan melakukan verifikasi dan penyelidikan. Sesuai Tatib DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019 pasal 64, BK mengadakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.

"Ini masih berproses, masih ada waktu 7 hari untuk memeriksa kasus ini sebelum dilimpahkan ke pimpinan DPRD Sulut," ujar Sandra.

Sedangkan, terkait desakan masyarakat agar James dipecat dari jabatan, Sandra menyatakan BK bukan lembaga Peradilan. BK bukan lembaga hukum, setiap laporan kami selidiki, verifikasi dan klarifikasi.

"Sesuai tata tertib DPRD Sulut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian," ujar Sandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya