Aksi Remaja di Minahasa Curi Rokok Elektrik Bernilai Belasan Juta Rupiah

Pemilik toko David Patrick Likumarico (27), warga Minahasa ini, dalam laporannya ke pihak kepolisian mengungkapkan akibat pencurian itu dia mengalami kerugian sebesar Rp11.600.000.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Seorang remaja berinisial RK (18), warga Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulut, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, remaja ini diduga telah mencuri rokok elektrik di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Selasa (5/1/2021) lalu.

Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F Pelengkahu mengungkapkan, pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil peralatan rokok elektrik vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak.

"Hasil curiannya dijual dengan cara mem-posting pada akun jual beli di media sosial," ujar Pelengkahu.

Pemilik toko David Patrick Likumarico (27), warga Minahasa ini, dalam laporannya ke pihak kepolisian mengungkapkan akibat pencurian itu dia mengalami kerugian sebesar Rp11.600.000.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Kawangkoan langsung mengumpulkan keterangan dan memmburu pelaku. Remaja itu akhirnya diamankan pada, Sabtu (9/1/2021). Dia kemudian digiring ke Mapolsek Kawangkoan.

"Polisi juga saat ini sedang melakukan pengembangan terkait beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Minahasa," ujar Pelengkahu.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya