Buntut Panjang Pelarangan Liputan Wartawan di Acara Pemkot Batam

Ketua AJI Batam mengatakan, meski Pemkot Batam sudah minta maaf secara pribadi, bukan berarti kasus ini berhenti.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 03 Feb 2021, 09:29 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 09:29 WIB
Wartawan Dilarang meliput
Protokol Pemkot Batam melarang seorang jurnalis mengambil gambar kegiatan pemusnahan puluhan ribu E-KTP di Kantor Disduk Capil, Sekupang, Kota Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Terkait pelarangan peliputan wartawan saat kegiatan pemusnahan puluhan ribu E-KTP di Kantor Disduk Capil, Sekupang, Kota Batam, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Pemerintah Kota Batam, Azri Apriansyah mengatakan, Pemkot Batam telah meminta maaf. Baik kepada jurnalis yang bersangkutan maupun kepada aliansi jurnalis setempat.

"Saya juga sudah sampaikan ke Dodo ketua AJI dan sebenarnya mereka sudah tahu ada permintaan maaf setelah sambutan, tetapi di rilis AJI tidak disebutkan adanya peristiwa itu," kata Azril, kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi Selasa malam (3/2/2021).

Permintaan maaf tersebut kata Azril atas nama pribadi Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada jurnalis yang bersangkutan. Bahkan video permintaan maaf itu sudah diunggah ke media tersebut.

Dirinya secara pribadi juga tidak mengetahui jika peliputan itu merupakan siaran langsung. "Soalnya sekarang ini banyak sekali rekaman dipotong-potong lalu disalahgunakan, saya minta maaf," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Slamet Widodo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus pelarangan peliputan tersebut. Slamet bahkan telah melakukan koordinasi dengan AJI pusat di Jakarta.

"Kita menunggu jurnalis Beres dan medianya melapor ke polisi, AJI pusat sudah siap," kata Dodo, sapaan akrabnya.

Dodo mengatakan, meski Pemkot Batam sudah minta maaf secara pribadi, bukan berarti kasus ini harus berhenti, mengingat ini menyangkut pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU pers no 40 tahun 1999," katanya.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya