Tak Seorang pun Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Imlek 2021

Pada Tahun Baru Imlek 2021, tidak ada seorang pun narapidana di Sumatera Utara (Sumut) yang memperoleh remisi. Hal ini disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Feb 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 20:30 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Medan Pada Tahun Baru Imlek 2021, tidak ada seorang pun narapidana di Sumatera Utara (Sumut) yang memperoleh remisi. Hal ini disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.

"Remisi Imlek pada tahun ini dapat kami laporkan nihil," kata Bambang, Kamis (11/2/2021).

Dijelaskannya, dalam setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu. Saat ini hanya ada 3 orang warga binaan beragama Konghucu di Lapas atau Rutan di Sumut.

"Satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli, sehingga belum bisa memperoleh remisi," jelasnya.

Sementara 2 orang lainnya berstatus narapidana. Namun keduanya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini. 1 narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan, dan 1 orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku.

"Keduanya belum memenuhi syarat," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tentang Remisi

Falun Gong (3)
Ilustrasi narapidana menonton televisi di penjara Shenzhen. (Sumber AFP via news.com.au)

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian, remisi umum, remisi khusus (hari raya besar agama) dan remisi tambahan, seperti hari besar keagamaan lainnya, yaitu Tahun Baru Imlek. Hal ini berlaku di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, termasuk Sumut.

Libur Imlek

Imlek
Ilustrasi hiasan Imlek | unsplash - hiep dai

Potensi peningkatan penyebaran dan jumlah kasus Covid-19 dikhawatirkan terjadi pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2021. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak berpergian.

Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Informasi Satgas Covid-19 Sumut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Kita sedang mengalami lonjakan kasus positif Covif-19 signifikan. Kita meminta masyarakat agar tidak bepergian, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," kata Irman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya